Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Rekrutmen PPPK 2023 Kesehatan di BNN: Simak Rincian Formasi, Penempatan, dan Rentang Gajinya

Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengumumkan seleksi PPPK Kesehatan tahun 2023, penempatan di 12 wilayah.

|
Twitter BNN
Logo Badan Narkotika Nasional (BNN) 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah instansi pemerintah telah mengumumkan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 untuk posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satunya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN sudah mengumumkan seleksi PPPK Kesehatan tahun 2023.

Jenis formasi yang dibuka adalah khusus dan umum.

Hal ini disampaikan dalam Surat Pengumuman BNN Nomor PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN tentang Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan BNN Tahun 2023.

Kriteria khusus yang dimaksud adalah Eks THK II dan tenaga non ASN.

Rentang penghasilan per bulan adalah Rp8.000.000 sampai dengan Rp11.000.000 (gaji golongan X + tunjangan).

Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023

Berikut adalah formasi PPPK Kesehatan BNN 2023 dan penempatannya:

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Cianjur

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sukabumi

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Karawang

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Kuningan

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sumedang

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Purbalingga

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Temanggung

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Tulungagung

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Batu

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Trenggalek

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Blitar

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Surabaya

Selengkapnya bisa dilihat melalui link ini.

Baca juga: Seleksi CASN 2023 Dibuka Hari Ini, Kemenkominfo RI Buka Lowongan 1.286 Formasi PPPK, Simak Syaratnya

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPK di Portal SSCASN Masih Belum Dibuka, BKN: Formasi Masih Dimaksimalkan

Baca juga: Kemendagri Buka Lowongan PPPK 2023 Tenaga Teknis, Simak Rincian 10 Formasi Jabatannya

Logo Badan Narkotika Nasional (BNN)
Logo Badan Narkotika Nasional (BNN) (Twitter BNN)

Syarat PPPK Kesehatan BNN 2023

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang;

h. Sehat jasmani dan rohani;

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPK di Portal SSCASN Masih Belum Dibuka, BKN: Formasi Masih Dimaksimalkan

Baca juga: 30 Latihan Soal Tes SKD untuk Persiapan CPNS 2023, Materi TIU, TWK, dan TKP Disertai Kunci Jawaban

i. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

l. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

m. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;

n. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :

  • Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

o. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN;

p. Pengalaman kerja sebagai Dokter

  • Formasi Khusus : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN;
  • Formasi Umum atau Disabilitas : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.

q. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Syarat dan Gaji per Bulan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved