Pemilu 2024
Polisi Terima Laporan Dugaan Penggelapan Oknum Caleg DPRD Maluku Utara
Seorang oknum Caleg di Maluku Utara dipolisikan karena diduga lakukan penggelapan atas pembelian jual-beli tanah
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy menyebut.
Pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan, diduga dilakukan seorang inisial BI.
Di mana inisila BI diketahui oknum Caleg DPRD Maluku Utara, Dapil Halmahera Selatan.
BI dilaporkan ke Polisi oleh Lynda Gandawati lewat kuasa hukumnya, Shafwan Ahadi.
Baca juga: Pilpres 2024, PKS-NasDem-PKB Bentuk Tim Kemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Morotai
"Memang laporan sudah kami terima, dan saat ini sedang diproses, "ucapnya, Kamis (21/9/2023).
Dalam kasus ini, beberapa orang sudah dimintai keterangan.
"Sudah, sejumlah orang sudah diminta keterangan. Kalau untuk keterangan BI."
"Saya tidak tahu, apakah sudah dilakukan apa belum, "ungkapnya.
Terpisah, Shafwan Ahadi, Kuasa Hukum Lynda Gandawati mengaku.
Kasus ini mencuat bermula pari penjualan tanah, di Kelurahan Sasa.
Dengan luas 7160 M2, yang dijual oleh terlapor BI ke saudara Burhanuddin The.
Perkavling ukuran 10x15 M, dengan harga perkavling Rp 60.000.000.
Alhasil terjual kurang lebih 19 kavling, dengan total penjualan kurang lebih Rp 1.380.000.000.
"Jadi dari hasil penjualan tanah itu terjual 19 kavling hasil capai 1 Miliar lebih, "jelasnya.
Bahkan Shafwan Ahadi juga mengaku, tanah itu milik pelapor dalam hal ini Lynda Gandawati .
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.