Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Polisi Terima Laporan Dugaan Penggelapan Oknum Caleg DPRD Maluku Utara

Seorang oknum Caleg di Maluku Utara dipolisikan karena diduga lakukan penggelapan atas pembelian jual-beli tanah

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
POLITIK: Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya tengah mendalami kasus penggelapan yang melibatkan seorang Caleg, Kamis (21/9/2023). 

Hanya dipercayakan kepada pelapor untuk mengelola, namun dari penjualan itu uang hasil diberikan kepada BI.

Alasanya karena BI termasuk toko masyarakat, dan salah satu pimpinan media sehingga pelapor percaya.

"Klien kami inikan percaya kalau BI merupakan tokoh, dari situ hingga orang yang beli tanah itu."

"Mentransfer uang ke BI, tidak lewat klien kami, "bebernya.

Dengan kepercayaan itu, terlapor memegang uang dan terlapor juga sudah sempat menyetor ke klien sebesar Rp 500 juta.

Sedangkan uang sisa lainya masih berada di tangan saudara BI sebanyak Rp. 775.700.000.

Uang sisa tersebut kata Shafwan kliennya berulang kali datang menemui, dan mendesak BI agar menyetor.

Sisa uang penjualan tanah berjumlah Rp 775.700.000, namun diduga uang itu sudah dipakai.

"Bahkan klien kami juga baru mengetahui, kalau penjualan itu uangnya di setor ke rekening pribadi BI, "tuturnya.

Tentu dengan masalah ini, BI diduga melakukan perbuatan pidana dengan cara.

Mmenguntungkan diri sendiri dengan maksud menambah harta kekayaan.

Hal itu juga BI diduga melanggar atau melakukan tindak pidana sebagaimana diatur.

Dalam Pasal 378 KHUPidana mengenai Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 372 KHUPidana mengenai Penggelapan.

Sembari menambahkan, klinenya memiliki bukti-bukti foto copy surat pernyataan ahli waris, didalamnya ada surat kuasa.

Baca juga: Rutin Lakukan Sidak, Ismail Dukomalamo: Kedisiplinan PNS Tidore Membaik

Foto copy bukti transfer dan setoran tunai kepada rekening BI.

Foto copy kwitansi pembeli tanah, dan foto copy rician beli tanah kavling.

"Jelas klien kami sudah memiliki bukti-bukti, dan klien kami juga berharap BI bisa kembalikan uang sisa, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved