Pemilu 2024
Polisi Terima Laporan Dugaan Penggelapan Oknum Caleg DPRD Maluku Utara
Seorang oknum Caleg di Maluku Utara dipolisikan karena diduga lakukan penggelapan atas pembelian jual-beli tanah
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy menyebut.
Pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan, diduga dilakukan seorang inisial BI.
Di mana inisila BI diketahui oknum Caleg DPRD Maluku Utara, Dapil Halmahera Selatan.
BI dilaporkan ke Polisi oleh Lynda Gandawati lewat kuasa hukumnya, Shafwan Ahadi.
Baca juga: Pilpres 2024, PKS-NasDem-PKB Bentuk Tim Kemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Morotai
"Memang laporan sudah kami terima, dan saat ini sedang diproses, "ucapnya, Kamis (21/9/2023).
Dalam kasus ini, beberapa orang sudah dimintai keterangan.
"Sudah, sejumlah orang sudah diminta keterangan. Kalau untuk keterangan BI."
"Saya tidak tahu, apakah sudah dilakukan apa belum, "ungkapnya.
Terpisah, Shafwan Ahadi, Kuasa Hukum Lynda Gandawati mengaku.
Kasus ini mencuat bermula pari penjualan tanah, di Kelurahan Sasa.
Dengan luas 7160 M2, yang dijual oleh terlapor BI ke saudara Burhanuddin The.
Perkavling ukuran 10x15 M, dengan harga perkavling Rp 60.000.000.
Alhasil terjual kurang lebih 19 kavling, dengan total penjualan kurang lebih Rp 1.380.000.000.
"Jadi dari hasil penjualan tanah itu terjual 19 kavling hasil capai 1 Miliar lebih, "jelasnya.
Bahkan Shafwan Ahadi juga mengaku, tanah itu milik pelapor dalam hal ini Lynda Gandawati .
Hanya dipercayakan kepada pelapor untuk mengelola, namun dari penjualan itu uang hasil diberikan kepada BI.
Alasanya karena BI termasuk toko masyarakat, dan salah satu pimpinan media sehingga pelapor percaya.
"Klien kami inikan percaya kalau BI merupakan tokoh, dari situ hingga orang yang beli tanah itu."
"Mentransfer uang ke BI, tidak lewat klien kami, "bebernya.
Dengan kepercayaan itu, terlapor memegang uang dan terlapor juga sudah sempat menyetor ke klien sebesar Rp 500 juta.
Sedangkan uang sisa lainya masih berada di tangan saudara BI sebanyak Rp. 775.700.000.
Uang sisa tersebut kata Shafwan kliennya berulang kali datang menemui, dan mendesak BI agar menyetor.
Sisa uang penjualan tanah berjumlah Rp 775.700.000, namun diduga uang itu sudah dipakai.
"Bahkan klien kami juga baru mengetahui, kalau penjualan itu uangnya di setor ke rekening pribadi BI, "tuturnya.
Tentu dengan masalah ini, BI diduga melakukan perbuatan pidana dengan cara.
Mmenguntungkan diri sendiri dengan maksud menambah harta kekayaan.
Hal itu juga BI diduga melanggar atau melakukan tindak pidana sebagaimana diatur.
Dalam Pasal 378 KHUPidana mengenai Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 372 KHUPidana mengenai Penggelapan.
Sembari menambahkan, klinenya memiliki bukti-bukti foto copy surat pernyataan ahli waris, didalamnya ada surat kuasa.
Baca juga: Rutin Lakukan Sidak, Ismail Dukomalamo: Kedisiplinan PNS Tidore Membaik
Foto copy bukti transfer dan setoran tunai kepada rekening BI.
Foto copy kwitansi pembeli tanah, dan foto copy rician beli tanah kavling.
"Jelas klien kami sudah memiliki bukti-bukti, dan klien kami juga berharap BI bisa kembalikan uang sisa, "pungkasnya. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.