Halmahera Selatan
Polisi Tetapkan Dua Warga Halmahera Selatan Tersangka Penganiayaan IRT di Obi
Polsek Laiwui Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, menetapkan JM dan S sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua Ibu Rumah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polsek Laiwui Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, menetapkan JM dan S sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua Ibu Rumah Tangga (IRT).
Sebelumnya, JM dan S dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap IRT tersebut gegara upaya perebutan lahan yang ditempati kedua korban.
Kapolsek Obi IPTU Muhammad Adnan Nijar mengaku kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Obi setelah terbitnya surat perintah penahanan.
"Pasca (kasus) naik status penyidikan, penyidik telah melakukan upaya pemanggilan sebagai saksi. Setelah itu digelar perkara penetapan tersangka dan langsung ditahan,” katanya, Minggu (24/9/2023).
Ia menegaskan penyidik sudah bekerja secara profesional berdasarkan Undang-Undang (UU) Noomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan UU Nmor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP.
“Olehnya itu, setelah proses penyelidikan dan hasil visum keluar dari RSU Obi langsung digelar peningkatan status ke tahap penyidikan,” ucap Adnan.
Baca juga: Selama Operasi Zebra Kie Raha 2023, Satlantas Polres Halmahera Selatan Keluarkan 262 Blangko Tilang
Adanan menambahakan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 170 junto pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun dan 2,8 tahun serta denda paling banyak Rp 4,5 ribu.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.
Diketahui, kedua pelaku Itu melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Haniyati Labani (46) dan Sarina Laode Surdin (31).
Aksi arogan kedua pelaku ini dilakukan pada Rabu (13/09) di Desa Anggai, Kecamatan Obi. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.