Bullying di Cilacap: Korban Luka Lebam, Proses Hukum Berlanjut, Pelaku Siswa Problematik di Sekolah
Setelah kasus perundungan di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, viral dan dirinya ditangkap polisi, kini kelakuan dan tabiat pelaku MK pun terungkap.
TRIBUNTERNATE.COM - Dunia pendidikan Indonesia lagi-lagi tercoreng dengan adanya kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar.
Seorang siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah melakukan kekerasan fisik terhadap salah satu teman sekolahnya.
Aksi tercela ini sempat direkam kamera dan videonya beredar viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 4 menit 15 detik, korban berkali-kali dipukul dan ditendang oleh pelaku yang memakai topi.
Mirisnya lagi, beberapa siswa di lokasi hanya menonton adegan kekerasan ini.
Sementara, siswa yang mencoba melerai malah diancam oleh pelaku bullying.
Peristiwa perundungan ini pun dilaporkan oleh kakak korban ke Polsek Cimanggu, pada Selasa (26/9/2023) sore setelah korban pulang sekolah dalam kondisi luka-luka.
Baca juga: David de Gea Menganggur dan Berpeluang Pensiun Dini, Cristiano Ronaldo Rayu Sang Kiper ke Al Nassr
Baca juga: Flashback Real Madrid di Liga Champions 2018, Omongan Zinedine Zidane Pecut Cristiano Ronaldo
Baca juga: Ibu di Kediri Tewas di Rumah, Putranya yang Lumpuh Menyusul Wafat 10 Menit setelah Ditemukan
Kemudian, pada Selasa malam, polisi mengerahkan 120 personel untuk menangkap terduga pelaku.
Pengerahan ratusan anggota ini bertujuan untuk pengamanan dan mengantisipasi reaksi massa yang memadati rumah pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut
Ada dua terduga pelaku yang diciduk pihak kepolisian, yakni siswa berinisial MK (15), pelajar kelas 9 SMPN 2 Cimanggu, dan WS (14).
MK sendiri merupakan pelaku perundungan yang tampak memakai topi dalam video viral tersebut.
Sementara, korban adalah adik kelas MK sendiri yang berinisial FF (14).
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap lebih lanjut peran kedua pelaku perundungan itu.
Sejatinya, ada lima anak yang diamankan polisi, tetapi hanya dua orang yang menjadi terduga pelaku, yakni MK dan WS tersebut.
Sedangkan, tiga anak sisanya sementara berstatus sebagai saksi.
Berikut ini update terbaru mengenai peristiwa bullying di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap yang dirangkum TribunTernate.com dari beberapa sumber:
Baca juga: Viral Video Bullying Siswa SMP di Cilacap: Korban Berulang Kali Ditendang, Dipicu Masalah Sepele
1. Korban Jalani Visum
Setelah mengalami kekerasan fisik, FF, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut polisi, kondisi korban lemah dan mengalami luka lebam di bagian wajah, perut dan bahu sebelah kanan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, korban sudah menjalani visum di RSUD Majenang.
"Dari kejadin yang viral itu, sehingga mengakibatkan korban sakit, ada beberapa luka lebam yang ditemukan dan sudah kita lakukan visum di RSUD Majenang," ungkap Fannky, saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, dikutip Kompas.com dari TribunBanyumas.com.

2. Dugaan Motif hingga Proses Hukum Tetap Berlanjut
Sebagian motif di balik kasus bullying ini pun untuk sementara sudah terungkap, yakni hanya karena persoalan kelompok atau geng.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, MK merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa.
Lalu, motif perundungan diduga karena korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa.
Selain itu, korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," ujarnya, Rabu (27/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Fannky menuturkan, kedua terduga pelaku akan diproses hukum, tetapi dalam koridor sistem peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah.
Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Sebab, terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.

3. Kelakuan Pelaku Terungkap
MK, si pelaku bullying di Cilacap, Jawa Tengah saat ini menjadi sorotan.
Setelah kasus perundungannya viral dan dirinya ditangkap polisi, kini kelakuan dan tabiat MK pun terungkap.
MK ternyata dikenal problematik.
Diwartakan TribunJateng.com via Serambinews.com, MK masuk daftar hitam di banyak sekolah, karena seringkali terlibat masalah dan berkelahi.
Atas perbuatannya, MK juga sering berpindah-pindah sekolah karena di-drop out alias DO.
Awalnya, MK bersekolah di sebuah pesantren daerah Tasikmalaya, tetapi ia sering kabur dari sekolah tersebut.
Kemudian, ia dipindahkan ke SMPN 4 Majenang, namun pihak sekolah menyerah terhadap perilaku K yang sering berkelahi.
Selanjutnya, MK dipindahkan ke SMPN 2 Cimanggu.
Sayangnya, upaya tersebut terbukti sia-sia, karena sang anak masih sering menciptakan masalah.
Selain itu, di lingkungannya, MK dan teman-temannya sering melakukan tindakan pencurian terhadap ikan milik penduduk setempat.
Seolah tak kapok, MK lagi-lagi membuat keributan hingga melakukan kekerasan brutal dan bullying terhadap adik kelasnya di SMPN 2 Cimanggu.
(TribunTernate.com)
Viral Video Detik-Detik Penculikan Kacab Bank BUMN sebelum Ditemukan Tewas, Apa Motif Pelaku? |
![]() |
---|
Viral Balita Meninggal karena Cacingan di Sukabumi, Dedi Mulyadi dan Bupati Beda Sikap |
![]() |
---|
Viral Sherly Laos Pakai Kostum Mermaid Kibarkan Bendera di Dasar Laut, Gubernur Malut Akui Deg-degan |
![]() |
---|
Viral Pengantin Bercadar di Pinrang Ternyata Pria, Tipu Rp 28 Juta Berujung Babak Belur Diamuk Massa |
![]() |
---|
Pantas Ismanto Ditagih Pajak Rp 2,8 M, Ternyata NIK Disalahgunakan: Saya Cuma Buruh Jahit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.