Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

PSI Halmahera Selatan Pertahankan Iklan Hasanudin Sebagai Bacaleg: Ijazahnya Asli, Bukan Palsu

PSI Halmahera Selatan tetap mempertahankan seorang Bacaleg bernama Iklan Hasanudin, karena mengklaim ijazah pendaftarannya asli bukan palsu

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Ketua DPD PSI Halmahera Selatan, Adnan Wahid (tengah). Ia mengatakan tetap mempertahankan salah satu Bacalegnya yang dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua DPD PSI Halmahera Selatan, Adnan Wahid akhirnya buka suara.

Soal salah satu Bacalegnya Dapil III, atas nama Iklan Hasanudin yang dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Di mana pihaknya tetap mempertahankan Iklan Hasanudin, meski masih ada kesempatan untuk perombakan komposisi Bacaleg di KPU.

Sebelum tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), untuk Pileg 2024 Halmahera selatan.

Baca juga: Rayakan 2 Tahun Merger, Pelindo Ternate Donor Darah Bersama

"Karena dari sisi administratif yang diminta Undang-undang Pemilu, Iklan Hasanudin telah melengkapi dokumen dari 12 persyaratan yang diminta, "katanya, Jumat (29/9/2023).

Adanan pun mengaku pihaknya telah mengonfirmasi Iklan Hasanudin selaku Bacaleg PSI, untuk dimintai penjelasan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dimaksud.

Hasilnya, Iklan Hasanudin bisa menunjukan ijazah aslinya yang disertai nomor peserta ujian yaitu 8355.

"Karena 8355 adalah syarat peserta ujian, kemudian daftar SKUN juga sudah ada. Karena itu PSI tetap mempertahankan karena semua lengkap, "jelasnya.

Karena itu, Adnan menegaskan kalau PSI siap menghadapi laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Baik itu ke Bawaslu Halmahera Selatan, atau lembaga mana saja.

Baca juga: Polres Ternate Serap Aspirasi Wartawan Lewat Jumat Curhat

"Kita siap hadapi, karena pada prinsipnya, yang bersangkutan telah memenuhi dokumen persyaratan, "tutupnya.

Sekadar diketahui, Bacaleg PSI Hamahera Selatan Dapil III Iklan Hasanudin dilaporkan salah seorang warga bernama M Faisal Kasim ke Bawaslu pada (25/9/2023).

Laporan itu menyangkut dugaan kepemilikan ijazah palsu, yang digunakan Iklan Hasanudin untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved