Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Insiden KA Jayakarta Tertemper Forklift: Sempat Viral, Lokomotif Anjlok, 4 Perjalanan KA Terganggu

Insiden KA Jayakarta (218) tertemper lori mengakibatkan terganggunya empat perjalanan kereta api yang menuju atau melintasi Daop 7 Madiun, Jawa Timur.

Twitter/@sahabat_kereta
Kereta Api (KA) Jayakarta (218) mengalami insiden tertemper atau ditabrak forklift di jalur antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh, wilayah Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Jumat (29/9/2023) petang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kereta Api (KA) Jayakarta (218) mengalami insiden tertemper atau ditabrak forklift di jalur antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh, wilayah Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Jumat (29/9/2023) petang.

Peristiwa ini terjadi di perlintasan tanpa penjaga sekitar pukul 18.08 WIB. 

Saat itu, forklift dikabarkan tersangkut di atas rel.

Akibatnya, bagian lokomotif KA Jayakarta (218) anjlok dan sempat tak bisa melanjutkan perjalanan.

Selain itu, insiden KA Jayakarta (218) tertemper lori mengakibatkan terganggunya empat perjalanan kereta api yang menuju atau melintasi Daop 7 Madiun, Jawa Timur.

Kronologi

Kejadian bermula ketika KA Jayakarta relasi Stasiun Pasar Senen–Surabaya Gubeng itu melewati Jalur Perlintasan Langsung (JPL) tidak terjaga jalur hulu, tepatnya di KM 53 + 0 antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh.

KA tersebut kemudian tertemper forklift atau kendaraan untuk mengangkat dan memindahkan barang.

Akibatnya, lokomotif kereta anjlok.

Beruntung, tak ada korban jiwa dalam tabrakan tersebut.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut," ungkap Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023) pagi.

Dampak insiden tersebut, kereta api lainnya yang hendak melintas di jalur tersebut dialihkan melalui jalur hilir sampai lokomotif KA 218 Jayakarta dapat dievakuasi.

Sementara, untuk rangkaian KA Jayakarta yang tidak mengalami anjlok ditarik ke Stasiun Lemahbang dengan lokomotif penolong.

Selanjutnya, rangkaian KA Jayakarta diberangkatkan kembali dari stasiun tersebut menggunakan lokomotif pengganti usai dilakukan pengecekan rangkaian oleh petugas.

Baca juga: Dalang Peristiwa G30S 1965 Masih Misteri, Ini 5 Teori di Balik Kudeta dan Pembunuhan Panglima TNI AD

Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming Saat Disebut Cocok Jadi Cawapres Prabowo, PDIP Ikut Buka Suara

Baca juga: Kemendikbud Buka Lowongan CPNS 2023 Jabatan Dosen, Ada 16.102 Formasi untuk Lulusan S2 dan S3

Sempat Viral di Twitter atau X

Video singkat yang menunjukkan detik-detik KA Jayakarta (218) tertemper forklift sempat beredar di media sosial X atau Twitter, Jumat malam.

Salah satu akun yang mengunggahnya adalah @sahabat_kereta.

Foto-foto saat lokomotif KA Jayakarta (218) anjlok juga beredar di platform tersebut.

4 Perjalanan KA Terganggu

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, merinci empat perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini.

"Empat perjalanan kereta api mengalami keterlambatan di stasiun tujuan dan stasiun-stasiun persinggahan di wilayah Daop 7 Madiun akibat lokomotif KA Jayakarta anjlok dari rel," ujar Supriyanto melalui keterangan tertulis.

Dari pantauan pusat pengendali perjalanan kereta api, hingga Sabtu (30/9/2023) pukul 06.00 WIB, beberapa perjalanan kereta api dari Jakarta menuju Daop 7 Madiun yang terganggu sebagai berikut: 

  • KA Jayakarta relasi Pasarsenen - Surabaya Gubeng, terlambat 190 menit
  • Ka Gajayana relasi Gambir - Malang, terlambat 45 menit
  • KA Majapahit relasi Pasarsenen - Malang, terlambat 66 menit
  • KA  Singasari relasi Pasarsenen - Blitar, terlambat 110 menit

KAI Minta Maaf dan Berikan Service Recovery untuk Pelanggan

PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Hal itu sangatlah membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan bersama, penumpang, petugas, maupun pengguna jalan," tutur Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih.

KA Jayakarta diberangkatkan kembali dari Stasiun Lemahbang pada pukul 20.35 WIB dengan keterlambatan 156 menit.

"Atas keterlambatan tersebut, KAI memberikan service recovery kepada penumpang di atas KA," ungkap Feni.

Namun, bagi para penumpang yang tidak ingin melanjutkan perjalanannya akibat keterlambatan tersebut, penumpang berhak membatalkan tiket keberangkatannya dan akan dikembalikan 100 persen sesuai harga tiket, tidak termasuk biaya pemesanan.

Menurut data, terdapat 1.036 penumpang KA Jayakarta yang naik dari Stasiun Pasar Senen, Bekasi, dan Cikarang.

Aturan perlintasan kereta api PT KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Sebab, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan seperti berikut:

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," bunyi pasal itu.

Selain itu, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya sesuai Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain Mendahulukan kereta api Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Pihak yang melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Diolah dari Kompas.com: "Kronologi KA Jayakarta Tabrak Forklift, Kereta Anjlok dan Terlambat 156 Menit" dan "KA Jayakarta Anjlok di Jawa Barat, 3 Kereta Terlambat Tiba di Blitar"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved