Pemkab Morotai
Soal Dana Bagi Hasil, Menurut Pj Bupati Morotai Masih Tunggu PMK
Muhammad Umar Ali, mengemukakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Daerah, masih menunggu keputusan PMK
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Muhammad Umar Ali, mengemukakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Daerah, masih menunggu keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"DBH pusat tetap ada, kan sudah ada PMK 90 itu,"katanya, Senin (2/10/2023).
"Kabupaten Morotai, Rp 60 Miliar sekian, tetapi dari jumlah itu ada kelebihan jadi tinggal sekitar Rp 58 miliar sekian lah,"cetusnya.
Baca juga: APBD Perubahan TA 2023 Morotai Batal Dibahas, Ini Keterangan Pj Bupati Morotai
Adanya itu, Muhammad Umar Ali lanjut mengatakan, belum memberikan tanggapan lebih, sebab masih bersifat PMK.
"Jangan cuman setengah-setengah, nanti kita di komplain, coba tanyakan di kabupaten lain pun belum dapat. Intinya kita lihat dulu PMK-nya,"pungkasnya.(*)
Pemkab Morotai Maluku Utara Diminta Tingkatkan Indeks Keamanan Informasi |
![]() |
---|
DBH Sumber Daya dari Pusat Rp 57 Miliar untuk Pemkab Morotai Diblokir |
![]() |
---|
Secara Nasional, Morotai Salah Satu Daerah dengan Inflasi Terendah |
![]() |
---|
Morotai Termasuk Daerah di Indonesia dengan Harga Kebutuhan Terkendali, Ini Strategi Pj Bupati |
![]() |
---|
Muhammad Umar Ali Pastikan Tol Laut Tetap Beroperasi di Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.