Jaksa Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Studi TA 2021 Unipas Morotai
Jaksa mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan studi tahun anggaran (TA) 2021 di tubuh Unipas Pulau Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari) Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan pihaknya mendapat laporan mahasiswa.
Kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Bantuan Studi TA 2021, Unipas Pulau Morotai.
Atas laporan itu, kata dia, meski tanpa dukungan data, yang diserahkan mahasiswa.
Namun sebagai langkah awal, pihaknya tetap menelusuri dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan.
Baca juga: Berkas Kasus Penjualan Pertalite Ilegal di SPBU Sri Dewi Morotai Bolak Balik Meja Penyidik
"Ada mahasiswa datang ke kantor, melaporkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan anggaran, "katanya, Rabu (4/10/2023).
Ditegaskannya, walaupun hanya bersifat laporan tanpa ada bukti yang kuat.
Namun Kejari Pulau Morotai tetap menindaklanjuti, dengan pengumpulan data awal.
"Walaupun mereka tidak menyertakan data pendukung, kami tetap tindaklanjuti."
"Kita lakukan pengumpulan data, dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan, "tandasnya.
Baca juga: Disperkim Maluku Utara Rakor Program Jangka Pendek dan Menengah
Terpisah, Rektor Unipas Pulau Morotai, Irfan Hi Abdurahman dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan.
Sebagai warga negara yang taat hukum, maka akan akan kooperatif menghadapi laporan yang dimaksud.
"Insya Allah kita akan kooperatif dengan Kejari, terkait adanya laporan mahasiswa saya, "singkatnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kajari-Pulau-Morotai-beri-penjelasan-soal-terduga-pelaku-Narkoba-yang-dibebaskan-Polisi.jpg)