Pulau Taliabu
Tersangka Pembunuhan Pemuda di Pulau Taliabu Terancam 10 Tahun Penjara
IPTU I Komang Suriawan, membeberkan satu perkara tindak pidana pembunuhan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan, membeberkan satu perkara tindak pidana pembunuhan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Proses itu dilakukan dari tanggal 25 September 2023 kemarin, bertepatan dengan penahanan tersangkanya inisial ST (25)
Dalam kasus tersebut, seorang pemuda bernama Bahtiar Basirun (23) ditikam hingga tewas.
Tepatnya di lokasi pesta Joget, Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Sabtu (23/9/2023) kemarin.
Saat ini, penyidik Polres Pulau Taliabu telah meriksa sebanyak 4 saksi dalam kasus tersebut.
"Kami juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pulau Taliabu," terangnya, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Jelang HKG PKK ke 51 di Taliabu, Hewan Ternak yang Berkeliaran Akan Ditertibkan
Komang menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka terancam pidana 10 tahun penjara.
"Ancaman pidananya 10 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Polres Pulau Taliabu telah menangani tindak perkara penikaman berjumlah 4 kasus sepanjang pertengahan tahun 2023.
Di mana, tiga kasus penikaman menggunakan senjata tajam menyebabkan korban meninggal dunia.
Dan satu kasus penikaman lainnya mengakibatkan korban luka-luka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/04102023_IPTUKomang041023.jpg)