Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Perhatikan! Ini Lho Cara Tanda Tangan di Dokumen CPNS 2023 dan PPPK yang Dibubuhi e-Meterai

E-meterai tersebut nantinya dipasang atau dibubuhkan pada dokumen tertentu, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.

ist
ILUSTRASI Meterai elektronik. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada satu hal yang berbeda dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 kali ini, yakni adanya e-meterai atau meterai elektronik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan imbauan, para pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CASN 2023.

Ini artinya, para pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen CASN 2023.

Adapun meterai elektronik digunakan dalam menvalidasi berkas pendaftaran.

E-meterai tersebut nantinya dipasang atau dibubuhkan pada dokumen tertentu, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.

E-meterai dapat diakses dan dibeli di https://e-meterai.co.id/.

Nah, pemasangan e-meterai pada dokumen yang ditandatangani pelamar berbeda dari meterai fisik yang biasa.

Lalu, bagaimana ketentuan tanda tangan yang benar pada dokumen yang dibubuhi meterai elektronik?

Cara Tanda Tangan pada Dokumen dengan e-Meterai yang Benar:

1. Pastikan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai berukuran kurang dari 900 Kb.

2. Pastikan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tidak diubah atau dikompres ukurannya.

3. Pemberian tanda tangan pada e-meterai berbeda dengan meterai tempel, yaitu:

 - Posisi tanda tangan berada di samping e-meterai

- Posisi tanda tangan tidak tumpang tindih dengan e-meterai seperti pada meterai tempel.

Baca juga: Referensi CPNS 2023: Simak Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Dosen di Kemenag hingga Kemenkes

Baca juga: Seleksi CASN 2023 di UNS: Ada 313 Formasi CPNS Dosen dan 140 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan

Baca juga: Referensi CPNS 2023: Simak Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Dosen di Kemenag hingga Kemenkes

Cara membubuhkan tanda tangan di e-meterai
Cara membubuhkan tanda tangan di e-meterai (TikTok/@c.irwan10)

Cara Membeli e-Meterai

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved