Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Seleksi CASN 2023 di UNS: Ada 313 Formasi CPNS Dosen dan 140 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan

Lowongan CPNS di UNS ditujukan untuk jabatan dosen, sedangkan formasi PPPK-nya untuk jabatan tenaga kesehatan (nakes).

Tribunnews.com
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNTERNATE.COM - Universitas Sebelas Maret (UNS) menjadi salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lowongan CPNS di UNS ditujukan untuk jabatan dosen, sedangkan formasi PPPK-nya untuk jabatan tenaga kesehatan (nakes).

Pada seleksi penerimaan kali ini, UNS membuka sebanyak 313 formasi CPNS Dosen dan 140 formasi PPPK Nakes.

Mengutip laman resmi UNS, nantinya sebagian besar penempatan Dosen berada di kampus utama yaitu di Kentingan, Surakarta.

Sementara untuk Nakes, penempatan berada di Rumah Sakit (RS) UNS.

Pendaftaran CPNS Dosen dan PPPK Nakesdibuka hingga 9 Oktober 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut ini persyaratan umum pendaftar CPNS Dosen dan PPPK Nakes UNS 2023:

Baca juga: Format Surat Keterangan Disabilitas untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Download Lewat Link Ini

Baca juga: Lowongan CPNS 2023 dan PPPK di Universitas Terbuka untuk Lulusan S2 dan S3, Ada 146 Formasi

Baca juga: 20 Contoh Soal Tes SKD untuk Persiapan CPNS 2023, Materi TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban

Syarat Umum CPNS Dosen dan PPPK Nakes UNS 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Pelamar lulusan S2/Spesialis, usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Pelamar lulusan S3/Subspesialis serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

4. Sehat jasmani dan rohani.

5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika dan zat adiktif lainnya.

6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara.

Baca juga: Wajib Pakai e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Ini Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved