Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gadis Disabilitas yang Diduga Jadi Korban Asusila di Taliabu Dapat Pendampingan Ahli Bahasa

Seorang dadis disabilitas yang diduga jadi korban asusila di Pulau Taliabu dapat pendampingan ahli bahasa

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasat Reserse Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana untuk kebutuhan pemeriksaan, korban tindak pidana asusila dari Taliabu mendapat pendampingan ahli bahasa, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu memproses kasus asusila, yang dialami gadis Disabilitas inisial LA (20).

Saat ini, penyidik dan DPPPA Pulau Taliabu telah membawa LA bersama ibunya ke UPTD PPPA Maluku Utara.

Dengan langkah yang diambil adalah, melanjutkan pemeriksaan terhadap LA.

Yang didampingi oleh ahli penerjemah, dari pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Ternate.

Baca juga: 401 Pegawai Honorer di Tidore Terima Jaminan Kesehatan dari BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya, yang di alami LA kala itu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Seriawan bahwa upaya ini dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan.

Sebab di Pulau Taliabu belum memiliki SLB, untuk membantu korban seperti demikian.

"Karena korban tidak bisa bicara, jadi kita pakai penerjemah (bahas isyarat,red), "terangnya, Senin (9/10/2023).

Komang menjelaskan, pihaknya akan menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Akan tetapi dalam prosesnya penyidik, hanya terkendala soal ahli yang dimaksud.

"Setelah itu, nanti kita akan periksa tersangka lalu gelar, baru penetapan tersangka dan melakukan penahanan, "jelasnya.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Taliabu, Iptu Komang Seriawan menguraikan kronologi kejadian.

Kasus asusila berdasarkan aduan ibu korban bernama Nurwati, sebagai saksi.

Di mana sekitar pukul 15.30 WIT, Sabtu (9/9/2203), saksi sedang memandikan anaknya berusia 3 tahun.

Setelah itu, saksi hendak mengambil handuk di kamarnya sembari memanggil nama korban.

Akan tetapi korban tidak menyahut, dan pintu kamar korban terkunci rapat.

Mula-mula saksi belum mengetahui bahwa, ada tersangka di dalam kamar korban.

Karena korban beberapa kali tidak menjawab panggilan, saksi mengintip korban dari lubang kecil.

Saksi melihat korban itu sudah dalam keadaan tanpa busana, di atas tempat tidur.

Tak lama kemudian, pintu kamar korban tiba-tiba terbuka. Ternyata yang membukanya adalah terlapor.

Sontak saksi langsung menanyakan terlapor, apa yang dia lakukan kepada anaknya.

"Kamu bikin apa di dalam kamar? Kamu sudah perkosa saya punya anak, "ujar Komang mengutip keterangan saksi.

Dan pada saat itu terlapor menjawab bahwa, dia belum melakukan perbuatan itu.

Sembari meminta maaf kepada saksi, dan terlapor langsung meninggalkan saksi di TKP.

Komang mengaku, saat ini penyidik sedang melakukan beberapa tindakan dalam proses penyelidikan.

Yaitu menerima laporan dengan menerbitkan Laporan Polisi atau LP. Kedua, membuat permintaan visum.

"Ketiga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, "paparnya.

Selanjutnya, Polisi juga berencana untuk lakukan tindak lanjut kasus ini.

Yakni berkoordinasi dengan SLB di Kepulauan Sula, untuk pendampingan pemeriksaan korban.

Baca juga: Pelamar P3K dì Ternate Capai 1.236 Peserta, Formasi Tenaga Teknis Paling Banyak Perminat

Mengingat korban mengidap Distabilitas (bisu dan cacat,red).

Sedangkan terlapor disangkakan Pasal 6 huruf a, b Undang-undang nomor 12 tahun 2022.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved