Pemilu 2024
Pembagian 11 Dapil DPRD Sulawesi Selatan Sulsel Pemilu 2024, Ini Rincian Daerah Pemilihan 85 Kursi
Jumlah kursi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Pemilu 2024 berjumlah 85 kursi yang terbagi menjadi 11 dapil
TRIBUNTERNATE.COM-Jumlah kursi dan pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Jumlah kursi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Pemilu 2024 berjumlah 85 kursi yang terbagi menjadi 11 dapil.
Rincian 11 Dapil itu adalah :
Sulawesi Selatan 1 (9 kursi), terdiri dari Kota Makassar A (Kecamatan Mariso, Kec Mamajang, Kec Makassar, Kec Ujung Pandang, Kec Wajo, Kec Bontoala, Kec Tallo, Kec Ujung Tanah, Kec Tamalate, Kec Rappocini, Kepualang Sangkarrang.
Sulawesi Selatan 2 (6 kursi), terdiri dari Kota Makassar B (Kecamatan Panakkukang, Kec Biringkanaya, Kec Manggala, Kec Tamalanrea)
Sulawesi Selatan 3 (9 kursi), terdiri dari Takalar dan Gowa.
Sulawesi Selatan 4 (7 kursi), terdiri dari Kepulauan Salayar, Bantaeng, Jeneponto.
Sulawesi Selatan 5 (6 kursi), terdiri dari Sinjau dan Bulukumba
Sulawesi Selatan 6 (9 kursi), terdiri dari Maros, Pangkarjene dan Kepulauan, Barru, Kota Parepare
Sulawesi Selatan 7 (7 kursi) terdiri dari Bone
Sulawesi Selatan 8 (7 kursi) terdiri dari Soppeng dan Wajo
Sulawesi Selatan 9 (9 kursi), terdiri dari Sidenreng Rappang, Enrekang, Pinrang
Sulawesi Selatan 10 (5 kursi), terdiri dari Tana Toraja, Toraja Utara
Sulawesi Selatan 11 (11 kursi) terdiri dari Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo
Tahapan Pemilu 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tahun 2024. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan.
Tahapan dalam pemilu sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai dengan pasal 3, berikut ini tahapan Pemilu 2024:
a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. Penetapan Peserta Pemilu;
e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. Masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. Pemungutan dan penghitungan suara;
j. Penetapan hasil Pemilu;
k. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.