Pemilu 2024
Link PDF Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU No 19 Tahun 2023 Tentang Syarat Capres dan Cawapres
Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden Nomor 19 Tahun 2023 mengatur rinci syarat capres dan cawapres
TRIBUNTERNATE.COM-Pencalonan presiden dan wakil presiden diaturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dokumen apa saja yang dibutuhkan dan ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden Nomor 19 Tahun 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kamis (12/10/2023) menjelaskan, pendaftaran Capres dan Cawapres dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.
Pada hari pertama 19 Oktober-24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir 25 Oktober 2023 pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diterbitkan.
Diatur usia calon presiden dan wakil presiden dalam pasal 13 ayat q.
Dalam aturan itu, persyaratan untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden RI masih minimal 40 tahun.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa syarat bagi capres dan cawapres.
Di antaranya, telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara hingga tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Bakal capres dan cawapres juga harus tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Juga tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
Dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Link PKPU No 19 Tahun 2023 >>>> Klik Ini
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.