Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Syarat Tetap 40 Tahun

Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Mahkamah berpendapat,

|
YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang pembacaan putusan uji materi usia capres dan cawapres ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra, Senin (16/10/2023).

Sesuai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Dalam pembacaan putusan hari ini, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).

Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan " moralitas dan rasionalitas" karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine.

Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diterbitkan.

Diatur usia calon presiden dan wakil presiden dalam pasal 13 ayat q.

Dalam aturan itu, persyaratan untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden RI masih minimal 40 tahun.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa syarat bagi capres dan cawapres.

Di antaranya, telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara hingga tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Bakal capres dan cawapres juga harus tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Juga tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

Dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved