Alasan Syahrul Yasin Limpo Simpan Cek Rp 2 Triliun, Kuasa Hukum Eks Mentan: Karena Unik
Ada sejumlah temuan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, di antaranya adalah cek senilai Rp 2 triliun.
TRIBUNTERNATE.COM - Rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada sejumlah temuan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, di antaranya adalah cek senilai Rp 2 triliun.
Kuasa hukum eks Mentan, Febri Diansyah, memberi klarifikasi terkait cek dengan nilai fantastis itu.
Baca juga: Viral Kabar Luhut Binsar Kritis di Rumah Sakit Singapura, Menantu Menko Marves Angkat Bicara
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Janji Bayar Anggaran Proyek Pekerjaan yang Tertunda
Febri Diansyah membenarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, Febri mengatakan cek senilai Rp2 triliun itu tak ada isinya.
"Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan 2T itu enggak ada isinya," kata Febri kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
SYL saat itu sempat menyampaikan kepada tim kuasa hukum bahwa dia menyimpan cek itu atas dasar keunikan.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan 2T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri.
Namun, lebih lanjut Febri mempersilakan apabila KPK tetap ingin mendalami cek tersebut.
Ia mengatakan, SYL hingga sekarang belum dikonfirmasi KPK terkait cek dimaksud.
"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," kata eks juru bicara KPK ini.
Sebelumnya, PPATK menyebut bahwa cek senilai Rp2 triliun yang ada di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terindikasi palsu.
Nama yang tercantum dalam cek tersebut, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terindikasi sering melakukan penipuan.
"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Ivan kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
Ivan mengungkap modus yang biasa dilakukan penipu dengan cek bodong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.