Dissenting Opinion Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Saldi Isra Cemas MK Jebak Diri Sendiri
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku merasa khawatir putusan MK yang itu bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi MK.
TRIBUNTERNATE.COM - Perbedaan pandangan ternyata terjadi di kalangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).
Pandangan berbeda dikemukakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan pengabulan sebagian gugatan ini diambil pada Senin (16/10/2023).
Adapun Saldi Isra mengutarakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang dipahaminya terkait putusan tersebut.
Saldi mengaku merasa khawatir putusan MK yang itu bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi MK.
"Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat, sangat, sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?" ucap Saldi dalam persidangan di ruang sidang MK RI, Senin (16/10/2023).
Menurut Saldi, persyaratan usia minimum pejabat negara, termasuk syarat usia minimum sebagai calon wakil presiden dan wakil presiden, sebagaimana diajukan dalam permohonan a quo dapat dikatakan menjadi bagian dalam doktrin political question.
Baca juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, Ini 5 Hak yang Diperoleh PPPK dan Keuntungannya, termasuk Stabilitas
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pakar: Regresi Demokrasi Jokowi Lebih Parah
Baca juga: 20 Latihan Soal Ujian Kompetensi PPPK 2023 Tenaga Teknis Disertai Kunci Jawaban, Belajar Dulu Yuk

Harusnya perkara itu, kata dia ditangani pada tanah politik pemerintahan, dalam hal ini Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang.
"Sebaliknya, permasalahan atau pertanyaan tersebut seyogianya ditangani oleh cabang kekuasaan yang berwenang, seperti eksekutif atau legislatif," tutur dia.
Lebih lanjut, kata dia, MK juga seringkali memberikan pertimbangan opened legal policy terhadap permasalahan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam konstitusi.
Sehingga, kata dia, seharusnya perkara yang demikian diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukannya, dan bukan diputuskan oleh MK.
"Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan penghormatan kepada pembentuk undang-undang dalam konteks pemisahan kekuasaan negara," ucap dia.
Oleh sebab itu, dalam perkara mengenai batas usia capres dan cawapres tersebut, MK seharusnya berpegang teguh pada opened legal policy.
"Sayangnya, hal yang sederhana dan sudah terlihat dengan jelas sifat opened legal policy-nya ini, justru diambil alih dan dijadikan beban politik Mahkamah untuk memutusnya," tukas dia.
Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Taliabu Dijadwalkan Besok |
![]() |
---|
Citra Mus - La Utu Gugat Hasil PSU Pilkada Taliabu ke MK, Ini Tanggapan Aliong Mus |
![]() |
---|
Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Taliabu Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
11 Kepala Daerah Terpilih Se Maluku Utara Peluang Dilantik 20 Februari, Tunggu Putusan MK Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.