MK Kabulkan Sebagian Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pakar: Regresi Demokrasi Jokowi Lebih Parah
Menurut Bivitri, putusan MK tentang batasan usia capres-cawapres menandakan adanya regresi demokrasi yang cukup besar di era Presiden Jokowi
TRIBUNTERNATE.COM - Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai kontroversi.
Diketahui, berdasarkan putusan MK tersebut, orang yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah diperbolehkan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
Hal ini mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Menurut Bivitri, putusan MK itu menandakan adanya regresi demokrasi yang cukup besar di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menambahkan, demokrasi saat ini bahkan lebih parah dari era Soeharto atau yang dikenal masa Orde Baru.
"Iya lebih parah dari jalannya Soeharto," kata Bivitri saat ditemui di Cikini, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sebab, dia menyebut Soeharto tak menggunakan pengadilan demi kepentingan kekuasaannya.
"Ya sekarang nyata sekali ya pakai pengadilan segala pakai Mahkamah Konstitusi," ujar Bivitri.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
5 Fakta Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Viral Kapolri Turun Tangan, Respons Istana dan Gojek |
![]() |
---|
PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia Usai Tembus Fortune Global 500 |
![]() |
---|
Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Diresmikan Kapolri, Polda Maluku Utara Hadirkan SPPG untuk Pelayanan Pemenuhan Gizi masyarakat |
![]() |
---|
Sultan Tidore Beri 2 Pesan Penting ke Presiden Prabowo Soal Zainal Abidin Sjah dan Ibu Kota Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.