Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gibran Bisa Maju Cawapres Prabowo gegara Putusan MK, Ganjar Pranowo: Saya Kan Manten, Enggak Enak

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru soal batasan usia capres dan cawapres.

Editor: Ifa Nabila
Tribunternate.com
Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024, Ganjar Pranowo. Di mana, DPC PPP Halmahera Selatan belum dapat instruksi resmi dari DPP PPP untuk konsolidasi pemenangan Ganjar, meski sudah dideklarasikan sebagai Bacapres, Jumat (5/5/2023). Sumber foto: TribunJakarta 

TRIBUNTERNATE.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru soal batasan usia capres dan cawapres.

Bagi individu yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK ini membuat nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan.

Baca juga: Jika Gibran Maju Cawapres Prabowo Berkat Putusan MK, Dinasti Politik Makin Kuat, Demokrasi Memburuk

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Polda Maluku Utara Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata

Baca juga: Alasan Syahrul Yasin Limpo Simpan Cek Rp 2 Triliun, Kuasa Hukum Eks Mentan: Karena Unik

Baca juga: Viral Kabar Luhut Binsar Kritis di Rumah Sakit Singapura, Menantu Menko Marves Angkat Bicara

Pasalnya, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun berpeluang untuk maju sebagai cawapres.

Putra Presiden Jokowi itu digadang-gadang bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menanggapi hal itu, bacapres PDIP Ganjar Pranowo enggan menanggapinya.

"Saya tidak fair menanggapi. Yang paling fair menanggapi adalah para pengamat," kata Ganjar ditemui usai hadiri acara The Presidential Lecture yang diselenggarkan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) bekerja sama dengan Tribun Network, di Studio 1 Kompas TV, Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Ganjar enggan menanggapi putusan tersebut lantaran dirinya merupakan manten alias berposisi sebagai bacapres atas mandat yang diberikan oleh PDIP.

"Ya, karena saya kan manten. Nggak enak nanti," ujarnya.

Sebagai informasi putusan MK dalam perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan pemohon soal batas usia minimal 40 tahun untuk maju sebagai capres-cawapres.

MK memutus individu boleh maju sebagai capres atau cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat yang bersangkutan sedang atau pernah menjabat kepala daerah.

Atas putusan MK ini, banyak pihak mensinyalir sebagai cara memuluskan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai cawapres.

Sebelumnya berembus kencang isu Gibran akan dicalonkan sebagai cawapres mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjar Ogah Tanggapi Putusan MK: Saya Manten, Nggak Enak Nanti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved