Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jika Gibran Maju Cawapres Prabowo Berkat Putusan MK, Dinasti Politik Makin Kuat, Demokrasi Memburuk

Putusan MK dinilai membentangkan karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju ke Pemilihan Presiden 2024.

Kompas.com/Nino Citra Anugrahanto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sewaktu menghadiri acara Hari Veteran Nasional di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, semakin ramai diperbincangkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan MK pun dinilai membentangkan karpet merah sekaligus mempermulus jalan pria yang saat ini menjabat Wali Kota Solo itu untuk maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, nama Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang akan menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.

Adapun dalam putusannya, MK telah menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat

Gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres ini sebelumnya diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres ini dan probabilitas Gibran Rakabuming Raka (yang saat ini berusia 36 tahun) maju sebagai cawapres sangat erat berkaitan.

Baca juga: Putusan MK Dinilai Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Bakal Segera Dideklarasikan?

Baca juga: Dissenting Opinion Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Saldi Isra Cemas MK Jebak Diri Sendiri

Baca juga: Hadirnya Ketua MK Anwar Usman dalam RPH Bikin Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berubah

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Minggu (18/6/2022).
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Minggu (18/6/2022). (Istimewa)

Gibran Dipastikan Bisa Maju Jadi Cawapres

Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna menyoroti pentingnya peran MK terkait dengan soal uji materi usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, oleh karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," terang Henry Indraguna, yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar. 

Menurut Henry, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana di maksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved