Hadirnya Ketua MK Anwar Usman dalam RPH Bikin Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berubah
Kehadiran Ketua MK Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memengaruhi putusan perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023?
TRIBUNTERNATE.COM - Sisi lain dari dikabulkannya perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) kemarin terungkap.
Sisi lain itu disinggung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.
Menurut Saldi isra, Ketua MK Anwar Usman hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diresmikannya putusan perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Saldi mengatakan kehadiran Anwar Usman berujung pada sikap MK yang semula telah memutus 'menolak' gugatan, menjadi 'mengabulkan sebagian'.
Saldi menerangkan pada RPH untuk perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, hakim konstitusi yang hadir hanya 8 dari 9, tanpa dihadiri Anwar Usman.
Dalam perkara yang tak dihadiri Anwar Usman ini, MK memutus menolak gugatan.
Namun pada RPH untuk perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar Usman hadir sehingga hakim konstitusi lengkap 9 orang.
Putusan ini pun berujung pada MK yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon.
Saldi kemudian menyebut ada pertanyaan menggelitik.
Jika dalam perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 komposisi hakim sama seperti perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yakni tanpa dihadiri Anwar Usman, apakah putusan perkara nomor 90 akan tetap sama atau sejalan dengan putusan perkara nomor 29 yang telah diputus lebih dulu.
Baca juga: Dissenting Opinion Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Saldi Isra Cemas MK Jebak Diri Sendiri
Baca juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, Ini 5 Hak yang Diperoleh PPPK dan Keuntungannya, termasuk Stabilitas
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pakar: Regresi Demokrasi Jokowi Lebih Parah
"Jika RPH memutus perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tetap sama dengan komposisi hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, yaitu 8 hakim tanpa dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, apakah putusan Mahkamah untuk perkara 90-91/PUU-XXI/2023 akan tetap sama atau sejalan dengan amar putusan nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023?" tanya Saldi membacakan dissenting opinion pada sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Saldi menyatakan terlibatnya Anwar Usman di perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 bukan cuma sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tapi 180 derajat mengubah putusan MK dari semula menolak menjadi mengabulkan.
"Tidak hanya sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel - embel 'sebagian' sehingga menjadi 'mengabulkan sebagian'," jelas Saldi.
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kehadiran Anwar Usman Berujung Ubah Haluan Putusan MK dari Ditolak Jadi Mengabulkan Sebagian
Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Taliabu Dijadwalkan Besok |
![]() |
---|
Citra Mus - La Utu Gugat Hasil PSU Pilkada Taliabu ke MK, Ini Tanggapan Aliong Mus |
![]() |
---|
Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Taliabu Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
11 Kepala Daerah Terpilih Se Maluku Utara Peluang Dilantik 20 Februari, Tunggu Putusan MK Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.