Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

3 Contoh Kalimat Sanggahan di Masa Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Simak 3 contoh kalimat sanggahan jika kamu ingin memanfaatkan masa sanggah setelah dinyatakan tak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.

Tangkapan Layar Laman Resmi BKN
Form Sanggah CPNS 2023 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak 3 contoh kalimat sanggahan jika kamu ingin memanfaatkan masa sanggah setelah dinyatakan tak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.

Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 diumumkan pada Minggu hingga Rabu, (15-18/10/2023).

Jika tidak lolos seleksi administrasi dan mendapat keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)", peserta masih mendapat kesempatan untuk mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.

Periode ini disebut Masa Sanggah.

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, Masa Sanggah dijadwalkan mulai tanggal 19-21 Oktober 2023.

Kemudian, masa Jawab Sanggah akan diumumkan pada tanggal 19-23 Oktober 2023.

Jika peserta tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Sebagai informasi, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi SKB).

Pengajuan sanggah dilakukan dengan mematuhi ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar yang ingin menyanggah hasil tersebut dapat menulis alasan sanggahannya di SSCASN, yang disertai bukti (jika ada).

Contoh Kalimat Sanggah CPNS PPPK 2023

1. Permasalahan: Format tanggal lahir tidak sesuai dengan KTP.

Contoh kalimat sanggah:

"Terima kasih bapak/ibu verifikator. Terkait format tanggal lahir, saya sudah mencantumkannya sesuai dengan KTP saya. Mohon dicek kembali, berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan."

2. Permasalahan: Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved