Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kades di Halmahera Selatan Wajib Kucur DD untuk BPJS Pekerja Rentan, Jaksa Akan Tagih

Kades diwajibkan mengucurkan DD pada program ketenagakerjaan, hal itu berdasarakan instruksi Bupati Halmahera Selatan nomor 1 tahun 2023

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROGRAM: Kejari Halmahera Selatan Guntur Triyono (kanan) bersama Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan (kiri) ketika menjelaskan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono memastikan pihaknya akan melakukan penagihan.

Terhadap pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan, yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Menurutnya, Kepala Desa (Kades) diwajibkan mengucurkan DD pada program ketenagakerjaan tersebut.

Hal itu berdasarakan instruksi Bupati Halmahera Selatan nomor 1 tahun 2023.

Baca juga: Catat 8 Poin Deklarasi Cinta Damai Warga Maluku Utara Sambut Pemilu 2024

Tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi perangkat desa dan pekerja rentan desa.

Instruksi Kepala Daerah ini merupkan tindaklanjut, dari Peraturan-peraturan Pemerintah.

Yang menyangkut dengan jaminan sosial, bagi masyarakat miskin.

"Kami akan hadir selaku Jaksa Pengacara Negara, untuk undang (para Kades,red) agar dibayar, karena itu kewajiban, "katanya, Rabu (17/10/2023).

Ia mengaku optimaliasisi pelaksanaan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sudah dua kali dibahas.

Di dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Sehingga, target pekerja rentan desa dengan kategori miskin di 249 desa di Halmahera Selatan, tuntas di awal 2024.

"Jadi ada konsekuensinya, jika tidak melaksanakan kewajiban itu, yakni membayar BPJS ketenagakerjaan, "tandasnya.

Sementara DPC Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Selatan, Iswadi Ishak menyebut.

Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti ini, sangat penting.

Di mana setiap desa diwajibkan membayar Rp 20 juta per tahun, ke BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 100 pekerja rentan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved