Halmahera Selatan
Kades di Halmahera Selatan Wajib Kucur DD untuk BPJS Pekerja Rentan, Jaksa Akan Tagih
Kades diwajibkan mengucurkan DD pada program ketenagakerjaan, hal itu berdasarakan instruksi Bupati Halmahera Selatan nomor 1 tahun 2023
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROGRAM: Kejari Halmahera Selatan Guntur Triyono (kanan) bersama Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan (kiri) ketika menjelaskan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Rabu (18/10/2023).
"Kalau di Undang-undang Desa itu jaminan ketenagakerjaan tidak ada."
"Tapi di turunan regulasi lain itu ada, dan ini manfaatnya untuk masyrakat di desa, "katanya.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Alokasi Rp 33 Miliar untuk Enam Paket Proyek Penanganan Bencana Alam
Seraya menambahkan, pihaknya akan mendorong semua Kades di Halmahera Selatan.
Agar segera menyelesaikan pendafatarn BPJS Ketenagakerjaan. Sebab pada 2024, 74 ribu desa di Indonesia akan mulai melayani pekerja rentan desa lewat DD.
"Ini program Pemerintah Pusat, jadi kita di daerah tetap jalankan. Karena semua diinstruksikan 2024 harus clear, "tuturnya. (*)
Tags
BPJS Ketenagakerjaan
dana desa (DD)
masyarakat miskin
Kejari Halmahera Selatan
APDESI Halmahera Selatan
Guntur Triyono
Iswadi Ishak
Halmahera Selatan
Tribun Ternate
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.