Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kades di Halmahera Selatan Wajib Kucur DD untuk BPJS Pekerja Rentan, Jaksa Akan Tagih

Kades diwajibkan mengucurkan DD pada program ketenagakerjaan, hal itu berdasarakan instruksi Bupati Halmahera Selatan nomor 1 tahun 2023

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROGRAM: Kejari Halmahera Selatan Guntur Triyono (kanan) bersama Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan (kiri) ketika menjelaskan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Rabu (18/10/2023). 

"Kalau di Undang-undang Desa itu jaminan ketenagakerjaan tidak ada."

"Tapi di turunan regulasi lain itu ada, dan ini manfaatnya untuk masyrakat di desa, "katanya.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Alokasi Rp 33 Miliar untuk Enam Paket Proyek Penanganan Bencana Alam

Seraya menambahkan, pihaknya akan mendorong semua Kades di Halmahera Selatan.

Agar segera menyelesaikan pendafatarn BPJS Ketenagakerjaan. Sebab pada 2024, 74 ribu desa di Indonesia akan mulai melayani pekerja rentan desa lewat DD.

"Ini program Pemerintah Pusat, jadi kita di daerah tetap jalankan. Karena semua diinstruksikan 2024 harus clear, "tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved