Selasa, 5 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dimutasi ke Pasaman, Sobeng Suradal Paparkan Capaian Kinerjanya Selama Jabat Kajari Morotai

Sobeng Suradal paparkan capaian kinerjanya selama menjabat sebagai Kajari Pulau Morotai, karena ia dimutasi ke Kejari Pasaman

Tayang:
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
CAPAIAN: Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal (kedua dari kiri) saat menyampaikan capaian kinerjanya di giat Media Gathering Kejaksaan bersama wartawan di Upland Cafe, Selasa (18/10/2023) malam. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal memaparkan capaian kinerjanya selama dua tahun terakhir.

Hal itu ia sampaikan pada Media Gathering Kejaksaan, bersama seluruh wartawan Morotai di Upland Cafe, Selasa (18/10/2023).

Di mana paparannya itu, ada empat bidang disampaikan capaian kinerjanya.

Yakni Tindak Pidana Khusus; Bidang Intelijen; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tindak Pidana Umum.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan ODGJ di Halmahera Selatan Akhirnya Ditangkap, Polisi Proses Hukum

Untuk Pidana Khusus, Kejari Pulau Morotai berhasil menangani perkara Tipikor, tahap penyelidikan 5 perkara.

Tahap penyidikan 8 perkara, tahap penuntutan 10 perkara, dan tahap eksekusi 10 perkara.

Sehingga dari perka itu, pihaknya berhasil mengumpulkan kerugian negara sebesar Rp 1.262.379.102,12.

Sementara di Bidang Intelijen, Kejari Pulau Morotai berhasil menyelesaikan 5 penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, telah berhasil mengembalikan uang ke Kas Daerah sebesar Rp 128.585.993.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Pulau Morotai berhasil melakukan.

Pemulihan Keuangan Negara dengan jumlah keseluruhan Rp 2.760.202.632.

Proses pemulihan tersebut dilakukan melalui mekanisme Negosiasi atau mediasi, didasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Yang diberikan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara, oleh Jajaran Pemkab Pulau Morotai.

Dan Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Pulau Morotai berhasil menangani perkara tindak pidana tahap Pra Penuntutan sebanyak 130 perkara.

Dari total itu, untuk tahap penuntutan 105 perkara, tahap eksekusi 104 perkara, dan restorasi justice 2 perkara.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved