Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Seleksi CPNS PPPK 2023 Memasuki Masa Sanggah, Simak Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan

Tahapan masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023 hari ini hingga Sabtu, 21 Oktober 2023.

Istimewa via Tribunnews.com
ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara mengajukan sanggahan dan ketentuan dalam masa sanggah seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran seleksi administrasi CPNS 2023 telah ditutup Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 23:59 WIB lalu.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi disampaikan mulai Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

Saat ini, rekrutmen CPNS 2023 memasuki tahap  masa sanggah bagi yang tidak lolos.

Tahapan masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023 hari ini hingga Sabtu, 21 Oktober 2023.

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS 2023 dan PPPK yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut adalah cara mengajukan sanggah:

1. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

2. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

3. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Baca juga: BKN Tegaskan Simulasi CAT Bukan Kisi-kisi Soal yang akan Keluar di Ujian SKD CPNS 2023 Mendatang

Baca juga: Setelah Lolos Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS 2023 Bisa Ikuti Simulasi CAT BKN, Ini Link-nya

Baca juga: Mengenal Lebih Detail Perbedaan CPNS dan PPPK, dari Besaran Gaji, Hak Cuti, hingga Hak Pensiun

Berikut adalah ketentuan melakukan sanggahan:

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

 Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved