Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tangkap Pelaku Penganiayaan ODGJ, Polres Halsel Diapresiasi: Minta Ungkap Dugaan Rudapaksa

Reskrim Polres Halmahera Selatan diapresiasi setelah berhasil menangkap seorang pria berinisial T (35), yang diduga pelaku penganiayaan ODGJ

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kuasa hukum ODGJ Meidi Noldi Kurama. Ia mengapresiasi Polres Halmahera Selatan karena berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap kliennya. Namum ia meminta polisi mengungkap dugaan rudapaksa, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Reskrim Polres Halmahera Selatan diapresiasi setelah berhasil menangkap seorang pria berinisial T (35), yang diduga pelaku penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Bacan atas nama Ani.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres karena terduga pelaku berhasil diamankan. Kami juga berharap proses hukum berjalan lancar,” ujar kuasa hukum ODJG Meidi Noldi Kurama (19/10/2023).

Meski begitu, Noldi meminta polisi agar melakukan visum terhadap korban. Paslanya, kliennya juga diduga menjadi korban rudapaksa.

“Setelah keluarga mencoba bebicara dengan korban, dia (korban) mengaku sudah dibuat nakal (rudapaksa). Sehingga kami meminta korban harus divisium secara keseluruhan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, ada sejumlah luka tak wajar pada sebagian tubuh korban. Luka itu, diduga hasil paksaan pelaku saat melancarkan aksi bejatnya.

Karena itu, Noldi menegaskan penyelidikan kasus ini tidak hanya kepads dugaan penganiayaan. Tetapi, dugaan rudapksa juga harus diungkap polisi.

“Harapan kami pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab ini tindakan yang tidak majusiawi, terlebih korban adalah ODGJ,” pungkas dia.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan ODGJ di Halmahera Selatan Akhirnya Ditangkap, Polisi Proses Hukum

Sebelumnya, terduga pelaku penganiayaan ODGJ tersebut ditangkap polisi di kawasan Pantai Mongga, desa Labuha, sekira pukul 05.40 WIT, Kamis (19/10/2023).

Pria 35 tahun itu langsung digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

KBO Reskrim Polres Halmahera Selatan Ipda Galib Putra Patriawan mengatakan terduga pelaku tidak dalam gangguan jiwa.

Karena itu, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap motif penganiayaan terhadap ODGJ tersebut.

“Terduga pelaku akan disangkakn dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved