Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Jaksa P19 Berkas Kasus Palang Jalan di Areal Tambang di Pulau Taliabu

JPU Kejari Taliabu, mengembalikan berkas perkara atau P19 ke penyidik Polres setempat perihal tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu, mengembalikan  berkas perkara atau P19 ke

penyidik Polres setempat perihal tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Kasus tersebut buntut dari pemalangan jalan di areal tambang Bintani Megah Indah (PT. BMI), Kecamatan Taliabu Utara.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan mantan Kepala  desa Padang insial RP sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan, P19 merupakan petunjuk Jaksa.

Jaksa menilai bahwa berkas perkara tersebut perlu dilengkapi kembali.

"Sudah, kami penyidik sementara melengkapinya," jelas Komang, kepada TribunTernate.com, Minggu (22/10/2023).

Baca juga: Kantor Pengadilan Negeri di Taliabu Belum Ditempati, Ini Alasannya

Karena itu, kata Komang, perkara ini masih dalam proses tahap I.

"Tahap I kembali memenuhi P 19 dari JPU," ujarnya.

Sekadar diketahui, tersangka sebelumnya diduga kabur dari Taliabu ke Kabupaten Luwuk.

Setelah tindakan yang dilakukannya diadukan ke Polres Taliabu.

Atas dasar itulah, polisi melakukan pencarian terhadap tersangka ke Kabupaten Luwuk.

Kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Pulau Taliabu, pada September 2023 kemarin.

Dari perkara ini, tersangka terancam pidana penjara 9 bulan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved