Pulau Taliabu
Jaksa P19 Berkas Kasus Palang Jalan di Areal Tambang di Pulau Taliabu
JPU Kejari Taliabu, mengembalikan berkas perkara atau P19 ke penyidik Polres setempat perihal tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu, mengembalikan berkas perkara atau P19 ke
penyidik Polres setempat perihal tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Kasus tersebut buntut dari pemalangan jalan di areal tambang Bintani Megah Indah (PT. BMI), Kecamatan Taliabu Utara.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan mantan Kepala desa Padang insial RP sebagai tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan, P19 merupakan petunjuk Jaksa.
Jaksa menilai bahwa berkas perkara tersebut perlu dilengkapi kembali.
"Sudah, kami penyidik sementara melengkapinya," jelas Komang, kepada TribunTernate.com, Minggu (22/10/2023).
Baca juga: Kantor Pengadilan Negeri di Taliabu Belum Ditempati, Ini Alasannya
Karena itu, kata Komang, perkara ini masih dalam proses tahap I.
"Tahap I kembali memenuhi P 19 dari JPU," ujarnya.
Sekadar diketahui, tersangka sebelumnya diduga kabur dari Taliabu ke Kabupaten Luwuk.
Setelah tindakan yang dilakukannya diadukan ke Polres Taliabu.
Atas dasar itulah, polisi melakukan pencarian terhadap tersangka ke Kabupaten Luwuk.
Kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Pulau Taliabu, pada September 2023 kemarin.
Dari perkara ini, tersangka terancam pidana penjara 9 bulan. (*)
Rakit Jadi Satu-satunya Akses Penghubung Warga Antar 2 Kecamatan di Taliabu |
![]() |
---|
Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Aset Sekda Taliabu Salim Ganiru dan Staf Mulai Dilacak |
![]() |
---|
GPM Taliabu Demo Kantor Bupati hingga DPRD, Soroti Pinjaman Daerah dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.