Pulau Taliabu
Jaksa P19 Berkas Kasus Palang Jalan di Areal Tambang di Pulau Taliabu
JPU Kejari Taliabu, mengembalikan berkas perkara atau P19 ke penyidik Polres setempat perihal tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu, mengembalikan berkas perkara atau P19 ke
penyidik Polres setempat perihal tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Kasus tersebut buntut dari pemalangan jalan di areal tambang Bintani Megah Indah (PT. BMI), Kecamatan Taliabu Utara.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan mantan Kepala desa Padang insial RP sebagai tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan, P19 merupakan petunjuk Jaksa.
Jaksa menilai bahwa berkas perkara tersebut perlu dilengkapi kembali.
"Sudah, kami penyidik sementara melengkapinya," jelas Komang, kepada TribunTernate.com, Minggu (22/10/2023).
Baca juga: Kantor Pengadilan Negeri di Taliabu Belum Ditempati, Ini Alasannya
Karena itu, kata Komang, perkara ini masih dalam proses tahap I.
"Tahap I kembali memenuhi P 19 dari JPU," ujarnya.
Sekadar diketahui, tersangka sebelumnya diduga kabur dari Taliabu ke Kabupaten Luwuk.
Setelah tindakan yang dilakukannya diadukan ke Polres Taliabu.
Atas dasar itulah, polisi melakukan pencarian terhadap tersangka ke Kabupaten Luwuk.
Kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Pulau Taliabu, pada September 2023 kemarin.
Dari perkara ini, tersangka terancam pidana penjara 9 bulan. (*)
| Mislan Syarif Kembali Pimpin Askab PSSI Taliabu, Berikut Jajarannya |
|
|---|
| Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti 5 Perkara Incrah, Didominasi Kasus Seksual Anak |
|
|---|
| Yoki Adrianus Jabat Kajari Taliabu Gantikan Nurwinardi |
|
|---|
| Update Kasus Investasi Bodong di Taliabu yang Menyeret Istri Polisi, Penyidik Periksa 8 Saksi |
|
|---|
| Fakta-fakta Remaja 19 Tahun di Taliabu Tewas Diterkam Buaya: Identitas Korban Hingga Kronologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kasus-asusila-di-Pulau-Taliabu-libatkan-seorang-pria-paruh-baya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.