Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Alokasi Kursi dan Pembagian Daerah Pemilihan DPR RI DKI Jakarta Dapil 1, 2 dan 3 Pemilu 2024

Dapil 2 DPR RI DKI Jakarta disebut-sebut sebagai zona perang bintang, karena ada banyak nama-nama kondang

Tribunnews
Gedung DPR RI-Pada Pemilu Legislatif 2024, tersedia 21 kursi kursi untuk DPR RI DKI Jakarta yang terbagi menjadi tiga daerah pemilihan (dapil). 

TRIBUNTERNATE.COM-Pada Pemilu Legislatif 2024, tersedia 21 kursi untuk DPR RI DKI Jakarta yang terbagi menjadi tiga daerah pemilihan (dapil).

Dapil 2 DPR RI DKI Jakarta disebut-sebut sebagai zona perang bintang, karena ada banyak nama-nama kondang.

Jumlah kursi dan pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPR RI DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Berikut pembagian dapil dan rincian alokasi kursi tersedia :

Dapil DKI Jakarta 1 (6 kursi), meliputi Jakarta Timur.

Dapil DKI Jakarta 2 (7 kursi), meliputi Jakarta Pusat, Luar Negeri, Jakarta Selatan.

Dapil DKI Jakarta 3 (8 kursi), meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat.

DPRD Provinsi DKI Jakarta

Sementara untuk jumlah kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024 berjumlah 106 kursi yang terbagi menjadi 10 dapil.

Rincian 10 Dapil itu adalah :

DKI Jakarta 1 (12 kursi), terdiri dari Jakarta Pusat

DKI Jakarta 2 (9 kursi), Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara A terdiri dari Kecamatan Koja, Kec Cilincing, dan Kec Kelapa Gading

DKI Jakarta 3 (9 kursi), Jakarta Utara B, terdiri dari Kec Penjaringan, Kec Pademangan, Kec Tanjung Priok.

DKI Jakarta 4 (10 kursi), Jakarta Timur A terdiri dari Kecamatan Cakung, Kec Pulogadung, Kec Matraman.

DKI Jakarta 5 (10 kursi), Jakarta Timur B, terdiri dari Kecamatan Duren Sawit, Kec Jatinegara, Kec Kramatjati.

DKI Jakarta 6 (10 kursi), Jakarta Timur C, terdiri dari Kecamatan Makassar, Kec Cipayung, Kec Ciracas, Kec Pasar Rebo.

DKI Jakarta 7 (10 kursi), Jakarta Selatan A, terdiri dari Kecamatan Setiabudi, Kec Kebayoran Baru, Kec Cilandak, Kec Kebayoran Lama, Kecamatan Pesanggrahan.

DKI Jakarta 8 (12 kursi), meliputi Jakarta Selatan B, terdiri dari Kecamatan Tebet, Kec Pancoran, Kec Mampang Prapatan, Kec Pasar Minggu, Kec Jagakarsa.

DKI Jakarta 9 (12 kursi), meliputi Jakarta Barat A, terdiri dari Kecamatan Tambora, Kec Cengkareng, Kec Kalideres.

DKI Jakarta 10 (12 kursi), meliputi Jakarta Barat B, terdiri dari Kecamatan Taman Sari, Kec Grogol Petamburan, Kec Pal Merah, Kec Kebon Juruk, Kec Kembangan.

Tahapan Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tahun 2024. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan.

Tahapan dalam pemilu sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai dengan pasal 3, berikut ini tahapan Pemilu 2024:

a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. Penetapan Peserta Pemilu;

e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

g. Masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. Pemungutan dan penghitungan suara;

j. Penetapan hasil Pemilu;

k. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved