Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anggota DPRD Tidore Setujui Tiga Ranperda Baru, Ini Selengkapnya

Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui dan disahkan pada sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2023.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Wali Kota Capt Ali Ibrahim dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad saat penandatanganan persetujuan tiga Ranperda di kantor DPRD, Rabu (25/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan disetujui

Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui dan disahkan pada sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2023.

Dengan agenda pembicaraan tingkat II atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (24/10/2023)

Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui diantaranya, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan,serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewirausahaan Pemuda.

Wali Kota Tidore Capt Ali Ibrahim menyampaikan  apresiasi kepada DPRD kota Tidore Kepulauan yang telah membahas dan menyetujui tiga Ranperda tersebut.

Ia pun berharap dapat memberi manfaat yang baik bagi kemajuan daerah Kota Tidore Kepulauan ke depan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, teristimewa Ketua dan Anggota Pansus DPRD Kota Tidore yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini,”ucap Capt  Ali Ibrahim.

Baca juga: Limbah Nikel Sisa Olahan PT IWIP Bakal Dipakai dalam Pembangunan Bandara Loleo Tidore

Sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, dia menjelaskan maka DPRD melalui Pansus sebagai salah satu alat kelengkapan lain DPRD.

Sebagaimana ditugaskan untuk melaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Dalam forum pembahasan tersebut telah dilakukan pengkajian, dan pendalaman dalam kerangka memboboti dan menyempurnakan materi muatan terhadap  rumusan norma yang tercantum dalam 3 Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud, sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan,” Imbuh Ali Ibrahim.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad dan dihadiri oleh 19 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved