Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Limbah Nikel Sisa Olahan PT IWIP Bakal Dipakai dalam Pembangunan Bandara Loleo Tidore

Limbah Nikel sisa olahan perusahaan tambang PT IWIP bakal dipakai dalam pembangunan Bandara Loleo, Kota Tidore Kepulauan

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Bappeda Maluku Utara
Kepala Bappeda Maluku Utara, M Sarmin S Adam 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara bersedia bekerjasama dengan PT IWIP, dalam menyukseskan percepatan pembangunan Bandara Loleo.

Kepala Bappeda Maluku Utara, M Sarmin S Adam mengatakan dalam sisi kerjasama sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara.

Seperti PT IWIP akan bersumbangsih berupa barang yakni melakukan penimbunan dasar dilahan pembangunan Bandara Loleo.

"Jadi Pemprov menghindari hal-hal yang dilarang regulasi, sehingga itu pihak perusahaan seperti PT IWIP.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Surabaya, Ambon, Banda, Bacan, Beli Tiket KM Dorolonda KM Sinabung di Sini

"Akan menyumbangkan berbentuk barang, dalam pembangunan Bandara Loleo dari sisi pematangan."

"Seperti sisa olahan limbah nikel akan semua ditimbun ke lokasi pembangunan bandara, "ucapnya, Selasa (24/10/2023).

Menurutnya, karena dalam pembangunan bandara PT IWIP juga menggunakan dasarnya dari sisi olahan nikel itu.

"Dari partisipasi tersebut bisa terlihat adanya kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta bisa jalan," ujarnya.

"Kita berharap open government kedepan ini bisa menarik semua stekholder masuk kedalam," sambungnya.

Lebih jauh lagi ia mengaku, sesuai draf Pemetaan Lokasi (Penlok) pembangunan Bandara Loleo.

Lokasi ranwai sebesar 400 hektar. Namun, Gubernur berkeinginan agar Runawai bandara harus segera selesai.

"Selesai secepatnya agar bisa menunjukkan ke pemerintah pusat bahwa."

"Ada upaya maksimal Pemprov untuk jadikan Bandara Loleo sebagai bandara Internasional, "akunya.

Lanjutnya, bahkan dirinya juga menyarankan ke Gubernur Maluku Utara bahwa kedepan perlu adanya sinergitas antar dokumen RPJMD dengan dokumen CSR perusahaan.

Sehingga kedepan jika sinergitas ini berjalan, maka akan diketahui persis dokumen CSR setiap perusahaan tambang itu punya satu tahun, lima tahun dan dua puluh tahun.

Baca juga: Bimtek Karangka Ekonomi Makro, Bappeda Maluku Utara Tekankan Perencanaan yang Berkualitas

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved