Pulau Taliabu
Dampingi Pihak Leasing Tarik Sejumlah Kendaraan di Taliabu, Ini Penjelasan Polisi
Mereka ambil mobil saya beberapa hari lalu, katanya mobil itu belum dilunasi. Kemudian saya tanyakan surat fidusia mereka bilang nanti baru diprint
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Lebih dari satu warga di l Bobong, Pulau Taliabu, mengeluh.
Betapa tidak, kendaraan roda empat milik mereka, ditarik beberapa orang mengatasnamakan debt collector.
Hal tersebut sempat menimbulkan pertanyaan pemilik kendaraan yang tidak mengetahui dasar penarikan itu.
"Mereka ambil mobil saya beberapa hari lalu, katanya mobil itu belum dilunasi. Kemudian saya tanyakan surat fidusia mereka bilang nanti baru diprint," kata pemilik kendaraan yang menolak dipublis identitasnya.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat pendampingan terhadap leasing untuk giat finance di Taliabu.
Sebagaimana berdasarkan permohonan awal dari perusahaan finance yang ditujukan kepada Kapolres Pulau Taliabu.
"Kemudian dengan dasar surat tersebut, kami selaku Kasat Reskrim mengeluarkan surat perintah pendampingan pihak leasing, berkaitan dengan kegiatan finance tersebut," kata Komang, Rabu (25/10/2023).
Ia menjelaskan, dasar dikeluarkannya surat pendampingan itu juga mengacu pada peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, tentang pengamanan jaminan fidusia.
Sehingga kata dia, kehadiran polisi dalam giat tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana lainnya ketika berada di lapangan.
"Jadi yang melakukan eksekusi ini pihak leasing bukan kami. Kepolisian itu hanya melakukan pendampingan," terangnya.
Baca juga: Polisi Reka Adegan Kasus Penghilangan Nyawa di Taliabu, Tersangka Peragakan 17 Adegan
Komang mengatakan, memang sudah ada beberapa kendaraan yang tarik debt collector.
Namun, dia sendiri belum mengetahui berapa jumlah kendaraan yang telah diamankan pihak ketiga itu.
"Kita belum tahu berapa, yang jelas ada kendaraan roda empat yang diamankan," bebernya.
Ditanya apakah pihaknya debt collector mengantongi bukti jaminan fidusia dari pihak pertama menurut Komang bahwa yang memiliki hak berdasarkan undang-undang untuk giat finance itu adalah mereka yang melakukan perjanjian kredit.
Akan tetapi yang terjadi di lapangan banyak masyarakat menjadi korban sebagai kepemilikan kendaraan pihak kedua maupun ketiga.
"Jadi orang yang kedua maupun ketiga pembelian unit itu tidak memiliki hak, karena unit itu atas nama orang lain. Jadi yang memiliki hak ini yange melakukan perjanjian pertama dengan pihak perusahaan," pungkasnya. (*)
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Potret Kondisi Jalan Gunung Sampe di Desa Kawalo-woyo Taliabu, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.