Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kata Rusdi Hasan Soal Cakades Pemenang Sengketa Pilkades Halmahera Selatan di PTUN:Tak Bisa Dilantik

Tidak ada diktum yang secara spesifik memuat ketetapan atau perintah melantik para mantan Cakades di Halmahera Selatan selaku penggugat

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan Rusdi Hasan. Ia merespons soal permintaan mantan Cakades pemenang sengketa Pilkades PTUN Ambon, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan merespon isu terkait.

Permintaan mantan Cakades pemenang sengketa Pilkades 2022 di PTUN Ambon, Maluku dilantik jadi Kepala Desa (Kades).

Dia menjelaskan, dalam putusan perkara PTUN Ambon nomor 20/G/2023/PTUN.ABN tersebut.

Tidak ada diktum yang secara spesifik, memuat ketetapan atau perintah.

Baca juga: Penyaluran Logistik Tahap Pertama, KPU Halmahera Timur Terima 1.480 Kotak Suara untuk Pemilu 2024

Adanya keharusan untuk melantik para mantan Cakades, selaku penggugat.

"Jadi tidak ada diktum yang secara spesifik, memuat ketetapan atau perintah itu (melantik), "ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini juga meminta kepada publik, untuk memahami objek gugatan.

Yang dilayangkan para mantan Cakades, yaitu SK Bupati Halmahera Selatan nomor 131 tentang Pelantikan Cakades Terpilih.

Menurutnya, di dalam SK tersebut bersifat pelantikan secara kolektif, yang memuat nama 60 Cakades terpilih.

Baca juga: PLN Sofifi Serahkan Bantuan Pendidikan ke Anggota Paskibraka Nasional 2023 Perwakilan Maluku Utara

Karena itu, bila SK ini dicabut atau dibatalkan, maka akan medeligitimasi posisi Kades terpilih lainnya, yang tidak sedang berperkara di PTUN Ambon.

"Saya melihat putusan ini memiliki kecenderungan, tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non exacutable)."

"Sementara untuk perkara lainnya, kami sedang lakukan upaya hukum banding ke PTUN Manado, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved