Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengembalian Temuan Perjalanan Dinas dan Reses DPRD Morotai 2020 Tinggal 10 Hari, Jaksa: Bisa Dibui

Waktu pengembalian temuan perjalanan dinas dan reses puluhan anggota DPRD Pulau Morotai 2020 tersisa 10 hari

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
TEMUAN: Kantor DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MORATAI - Rabu (25/10/2023), Kejari Pulau Morotai memanggil puluhan Waki Rakyat.

Pemanggilan itu kaitannya dengan temuan perjalanan dinas dan Reses, TA 2020 senilai Rp 501 juta sekian.

Di mana Kejari Pulau Morotai diberikan wewenang oleh Pemerintah Daera, untuk menagih temuan tersebut.

Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), tenggat waktu pengembalian adalah 24 bulan.

Baca juga: BPVP Ternate Buka Pelatihan Boarding Excavator dan System Institusional Hidroponik

"Tadi kami panggil para anggota DPRD, terkait temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020, "kata Kasi Datun Kejari Pulau Morotai, Dhafi Arsyad.

Usai bertatap muka dengan para anggota DPRD, di Kantor Kejari Pulau Morotai.

Menurutnya, tidak ada perpanjangan waktu yang diberikan untuk pengembalian.

Sejak awal diberikan kewenangan hingga saat ini, waktu pengembalian tersisa 10 hari.

"Jatuh tempo pengembalian itu tanggal 4 November 2023, jadi tinggal 10 hari saja, "tegasnya.

Lanjutnya, jika tidak dikembalikan, potensi belasan anggota DPRD Pulau Morotai bakal dibui.

"Tidak menutup kemungkinan, apabila dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, bisa jadi di ranah pidana, tapi itu masih jauh, "timpalnya.

Seraya menyampaikan, dalam pertemuan itu, anggota DPRD merespon baik, dan berjanji akan mengembalikan atau melunasi.

Berikut ini temuan perjalanan dinas dan Reses, belasan anggota DPRD dan stafnya.

1. Rusminto Pawane, jumlah temuan perjalanan dinas dan uang reses Rp 50 juta sekian sisa temuan Rp 17 Juta sekian.

2. Judi R.E Dadana, jumlah temuan perjalanan dinas dan uang reses Rp 24 juta sekian, sisa temuan Rp 16 juta sekian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved