Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

6 Ketentuan Mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023: Harus Di-print dengan Tinta Berwarna

Simak enam ketentuan dalam mencetak kartu peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Kontan/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI Peserta tes CPNS dan PPPK 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak enam ketentuan dalam mencetak kartu peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Proses rekrutmen CPNS 2023 tengah memasuki tahap penarikan data final yang dilakukan pada 29-31 Oktober 2023 oleh panitia instansi masing-masing.

Selanjutnya, akan ada penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023 dan pengumuman daftar peserta, waktu, serta tempat tesnya.

Para pelamar CPNS 2023 yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD pun disarankan untuk mempersiapkan diri.

Sebelum pengumuman digelarnya SKD CPNS 2023, para peserta harus mencetak kartu peserta ujian.

Kartu peserta ujian ini nantinya wajib dibawa saat mengikuti ujian SKD CPNS 2023.

Namun, kartu peserta ujian CPNS 2023 baru bisa didownload dan dicetak setelah pengumuman jawab-sanggah berakhir.

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023:

1. Cetak dengan menggunakan tinta warna

2. Potong pada bagian garis putus-putus

3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS, peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

5. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating

6. Untuk berjaga-jaga agar tidak lupa/website error, kartu ujian dapat dicetak setelah tanggal 5 November 2023.

Baca juga: Belajar Dulu! 15 Latihan Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Bidan Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: 16 Latihan Soal Materi Tes Karakteristik Pribadi atau TKP dalam Ujian SKD CPNS 2023

Baca juga: Rincian Jumlah Soal Materi TIU, TWK, dan TKP dalam Ujian SKD CPNS 2023

ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. (Istimewa via Tribunnews.com)

Baca juga: Bacaan Doa agar Dimudahkan Segala Urusan untuk Hadapi Ujian Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 Baru Bisa Didownload setelah Jawab Sanggah Berakhir, Ini Cara Cetaknya

Baca juga: 50 Latihan Soal Ujian SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

Seperti diketahui bahwa ujian SKD akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023 dan diikuti oleh peserta yang lolos seleksi administrasi.

 Sebelum mencetak kartu ujian SKD, peserta CPNS 2023 yang mengajukan sanggah seleksi administrasi harus mengecek hasil sanggah yang diumumkan oleh masing-masing instansi, berikut ini caranya:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Masuk ke akun SSCASN Anda dengan NIK dan password

3. Klik pada menu dashboard untuk melihat pengumuman hasil sanggah.

Cara Cek Kartu Ujian CPNS 2023

1. Akses https://sscasn.bkn.go.id untuk masuk ke akun SSCASN.

2. Klik menu "Resume".

3. Pada halaman "Resume Pendaftaran", bagi peserta yang lulus akan melihat pengumuman "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

4. Kartu ujian CPNS 2023 baru dapat di-download setelah masa verifikasi sanggah berakhir.

Jika masa verifiksi sanggah belum berakhir, maka akan terdapat informasi sebagai berikut:

"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan."

"Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2023."

5. Anda dapat kembali mengakses laman SSCASN untuk mengunduh Kartu Ujian CASN 2023 mulai tanggal 5 November 2023.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ketentuan Sebelum Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Begini Caranya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved