Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bawaslu Halmahera Barat Instruksikan Semua Panwascam Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Halmahera Barat akan tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban APK tersebut akan dilaksanakan mulai besok

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sejumlah APK dari Bacaleg yang dipasang di salah satu lokasi di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat 

TRIBUNTERNATE.COM,JAILOLO- Bawaslu Halmahera Barat akan tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban APK tersebut akan dilaksanakan mulai besok, Kamis,(2/11/2023).

Penertiban tersebut dilakukan setelah melakukan Rapat Koordinasi dengan stakeholder, Rabu (31/31/2023).

Ketua Bawaslu Halmahera Barat Nimbrot Lasa mengatakan berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Maluku Utara tentang penertiban APS dan APK di Kabupaten Halmahera Barat.

Untuk itu, Bawaslu Halmahera Barat harus menindaklanjuti instruksi tersebut.

"Kemarin ada edaran terkait penertiban APS dan APK dari Bawaslu RI dan Bawaslu Malut. Jadi hari ini kami Bawaslu Halmahera Barat melakukan rapat Koordinasi stakehorder bersama partai politik," Kata Nimbrot, saat dikonfirmasi Rabu (1/11/2023).

"Kami bawaslu hanya mengawasi PKPU nomor 15 tahun 2023 itu, supaya peserta pemilu bisa taat terhadap larang-larangan kampanye atau ketentuan tahapan-tahapan kampanye," tambahnya.

Sementara itu, Kordiv Devisi Hukum, Pencegahan dan Parmas, Helni Rosiana Amo menambahkan, dari hasil rapat bersama stakeholder, Partai Politik telah mendatanganan berita acara penertibat APS dan APK.

"Jadi ada tiga poin kesepakatan penertiban APS dan APK," Katanya.

Baca juga: Kelompok Tani di Halmahera Barat Dapat Bantuan dari Gubernur Maluku Utara

Lanjut Helni mengatakan, tiga poin itu yang pertama, partai politik tingkat kabupaten agar menertipkan Alat praga Sosialosai atau alat praga kampanye sejak tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2023 secara mandiri.

Poin dua, apabila sampai tanggal 1 November 2023 menurunkan APS atau

APK partai politik secara mandiri, maka di tanggal 2 november 2023 dari pihak kepolisian dan satpol PP yang akan menertibkan APS dan APK

Poin tiga, Partai Politik tingkat kabupaten akan memasang APK kembali pada tanggal 28 November 2023.

Helni menambahkan penertiban  ini akan dilakukan juga oleh Panwascam di masing masing kecamatan.

"Jadi penertiban ini dilakukan secara serentak di semua 9 Kecamatan pada tanggal 2 November 2023," Ujarnya.

Helni mengaku, dari hasil laporan dari Panwascam dan PKD banyak APS dan APK terpajang di berbagai desa.

"Secara keseluruhan  kurang lebih ratusan APS dan APK yang berada di semua Kecamatan, tetapi paling terbanyak itu di Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan,"tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved