Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JPU Kejari Morotai Terima 2 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai terima dua tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Penyidik Polres Pulau Morotai, saat menyerahkan dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari Morotai, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kejari Pulau Morotai terima dua tersangka dari penyidik Polres Pulau Morotai.

Keduanya merupakan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, masing-masing inisial NT dan FK.

Kepada TribunTernate.com, Plt Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai, Zulkarnain Akbar mengatakan.

Pada Rabu (1/11/2023), pihaknya menerima dua tersangka dari penyidik Polres Morotai.

Baca juga: TZH Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Morotai Diserahkan ke Jaksa

"Selain penyerahan tersangka Narkoba, hari ini juga penyidik serahkan dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, "katanya.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini korbannya satu orang, sementara pelakunya ada dua.

"Kasus ini korbannya sama, namun waktu dan kejadiannya berbeda, tapi di tempat yang sama, "jelasnya.

Untuk memastikan apakah kejadian itu bergulir dilakukan oleh tersangka secara bersamaan atau tidak, hal itu belum bisa dibuktikan.

"Kami belum bisa memastikan itu bergulir atau tidak, tapi yang bisa kami pastikan adalah."

Baca juga: Penarikan Retribusi Sektor Pertambangan Bidang IMTA Halmahera Selatan Capai Rp 25 Miliar

"Korban yang sama waktu yang berbeda, di tempat yang sama, "timpalnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal persetubuhan anak 81 ayat 1 atau 2 Undang-undang perlindungan anak.

Dengan Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, maksimal 12 tahun atau 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved