TZH Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Morotai Diserahkan ke Jaksa
Seorang tersangka kasus Narkoba sudah diserahkan ke JPU Kejari Pulau Morotai, dan menunggu waktu untuk disidangkan
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
"Kami akan mendatangi yang bersangkutan di Lapas untuk dilakukan pemeriksaan,"katanya.
Dalam kasus ini lanjutnya, tersangka saat ini di Lapas Tobelo, Jaksa mendakwa adanya penyertaan.
Atau keterlibatan sama-sama, yaitu sebagai pemilik dan sebagai penerima.
Sehingga TZH disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian alternatif Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang narkotika.
Sedangkan tersangka inisial ABH yang di Lapas disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU narkotika.
"Ancamannya variatif kalau pasal 112 itu minimal 4 tahun maksimal 15 tahun."
"Sedangkan Pasal 127 ancamannya paling lama 4 tahun, "tandasnya.
Diketahui, TZH akan digiring ke Lapas Tobelo Halmahera Utara, untuk menjalani sidang selanjutnya. (*)
narkoba
Polres Pulau Taliabu
Kejari Pulau Morotai
Zulkarnain Akbar
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
LPKA Ternate Perpanjang MoU dengan BPVP, Anak Binaan Dapat Pelatihan Kelistrikan |
![]() |
---|
Hujan Ringan Guyur Kota Ternate Besok, Jumat 25 September 2025: Ini Prediksi BMKG |
![]() |
---|
BERITA FOTO: Tauhid Soleman Sambangi Tribun Ternate, Jadi Narasumber Podcast Gebrakan Sang Pemimpin |
![]() |
---|
Dari Informasi ke Aksi: PT Position Gandeng Dinkes Halmahera Timur Sosialisasi Kanker Mulut Rahim |
![]() |
---|
DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.