Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

TZH Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Morotai Diserahkan ke Jaksa

Seorang tersangka kasus Narkoba sudah diserahkan ke JPU Kejari Pulau Morotai, dan menunggu waktu untuk disidangkan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Penyidik Polres Pulau Morotai saat menyerahkan TZH ke Kejari Pulau Morotai, yang diterima langsung Plt Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai, Zulkarnain Akbar, Rabu (1/11/2023). 

"Kami akan mendatangi yang bersangkutan di Lapas untuk dilakukan pemeriksaan,"katanya.

Dalam kasus ini lanjutnya, tersangka saat ini di Lapas Tobelo, Jaksa mendakwa adanya penyertaan.

Atau keterlibatan sama-sama, yaitu sebagai pemilik dan sebagai penerima.

Sehingga TZH disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian alternatif Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang narkotika.

Sedangkan tersangka inisial ABH yang di Lapas disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU narkotika.

 

"Ancamannya variatif kalau pasal 112 itu minimal 4 tahun maksimal 15 tahun."

"Sedangkan Pasal 127 ancamannya paling lama 4 tahun, "tandasnya.

Diketahui, TZH akan digiring ke Lapas Tobelo Halmahera Utara, untuk menjalani sidang selanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved