TZH Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Morotai Diserahkan ke Jaksa
Seorang tersangka kasus Narkoba sudah diserahkan ke JPU Kejari Pulau Morotai, dan menunggu waktu untuk disidangkan
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
"Kami akan mendatangi yang bersangkutan di Lapas untuk dilakukan pemeriksaan,"katanya.
Dalam kasus ini lanjutnya, tersangka saat ini di Lapas Tobelo, Jaksa mendakwa adanya penyertaan.
Atau keterlibatan sama-sama, yaitu sebagai pemilik dan sebagai penerima.
Sehingga TZH disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian alternatif Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang narkotika.
Sedangkan tersangka inisial ABH yang di Lapas disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU narkotika.
"Ancamannya variatif kalau pasal 112 itu minimal 4 tahun maksimal 15 tahun."
"Sedangkan Pasal 127 ancamannya paling lama 4 tahun, "tandasnya.
Diketahui, TZH akan digiring ke Lapas Tobelo Halmahera Utara, untuk menjalani sidang selanjutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Tersangka-dugaan-kasus-Narkoba-di-Morotai-diserahkan-ke-Jaksa.jpg)