TZH Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Morotai Diserahkan ke Jaksa
Seorang tersangka kasus Narkoba sudah diserahkan ke JPU Kejari Pulau Morotai, dan menunggu waktu untuk disidangkan
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE. COM, MOROTAI - Penyidik Polres Pulau Morotai menyerahkan tersangka inisial TZH.
Ke Kejari Pulau Morotai dalam kasus dugaan keterlibatan Narkoba jenis sabu, Rabu (1/11/2023).
Sebelumnya, TZH ditangkap Sat Narkoba Polres Pulau Morotai di Pelabuhan Imam Lastory Mei lalu.
Setelah ditangkap, TZH ditahan di tahanan Polres Pulau Morotai.
Baca juga: Hindari Berita Hoax Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Morotai Tatap Muka dengan Aliansi Jurnalis Morotai
Namun karena masa tahanannya berakhir, TZH dibebaskan dengan status wajib lapor.
Berkas TZH pun saat dalam penyelidikan diserahkan ke Kejari Pulau Morotai, namun berkasnya dianggap belum lengkap.
Pada Rabu (1/11/2023), penyidik Polres Pulau Morotai penuhi petunjuk Jaksa.
TZH pun diarahkan ke Kejari Pulau Morotai, bersamaan dengan barang bukti.
Amatan TribunTernate.com, penyidik Polres Pulau Morotai serahkan TZH ke JPU Jaksa sekitar pukul 10.00 WIT.
Di mana TZH sudah memakai rompi tahanan, dengan tangan diborgol.
Kepada TribunTernate.com, Plt Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai, Zulkarnain Akbar mengatakan.
Pada saat proses penyidikan bersangkutan (TZH-red) keluar demi hukum, karena masa penahanan habis.
Sebab adanya penyidikan atau pendalaman fakta lebih jauh terkait adanya keterlibatan orang lain dalam perkara itu.
Akhirnya dari hasil penyidikan tersebut, pada Selasa (31/10/2023) sudah dinyatakan P21.
Dengan posisi adanya penambahan tersangka baru yang saat ini sedang menjadi keluarga binaan di Lapas Tobelo.
"Kami akan mendatangi yang bersangkutan di Lapas untuk dilakukan pemeriksaan,"katanya.
Dalam kasus ini lanjutnya, tersangka saat ini di Lapas Tobelo, Jaksa mendakwa adanya penyertaan.
Atau keterlibatan sama-sama, yaitu sebagai pemilik dan sebagai penerima.
Sehingga TZH disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian alternatif Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang narkotika.
Sedangkan tersangka inisial ABH yang di Lapas disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU narkotika.
"Ancamannya variatif kalau pasal 112 itu minimal 4 tahun maksimal 15 tahun."
"Sedangkan Pasal 127 ancamannya paling lama 4 tahun, "tandasnya.
Diketahui, TZH akan digiring ke Lapas Tobelo Halmahera Utara, untuk menjalani sidang selanjutnya. (*)
narkoba
Polres Pulau Taliabu
Kejari Pulau Morotai
Zulkarnain Akbar
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
PLN UP3 Sofifi Wujudkan Komitmen Pendidikan dan Energi Berkelanjutan melalui Inovasi SuperSUN |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Soroti Jalan Nasional Halmahera Tengah-Halmahera Selatan yang Rusak |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Bripka Amriyanto, Kordinator Pelatih Paskibraka Ternate 2025 |
![]() |
---|
3 Usulan Calon Plt Sekwan DPRD Taliabu Tak Diakomodir, Nuh Hasi: Saya Legowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.