Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

2 ASN di Halmahera Selatan yang Komentari Postingan Bacaleg, Nama Mereka Sudah Dikirim ke KASN

Bawaslu Halmahera Selatan akhirnya mengirimkan nama dua ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindak atas dugaan pelanggaran netralitas

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar ketika memberi keterangan nala dua ASN yang dikirim ke KASN, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan akhirnya mengirimkan nama dua ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindak atas dugaan pelanggaran netralitas tahapan Pemilu 2024.

Mereka adalah Santhy Yallo dan Nurbaya M Saleh. Keduanya diketahui bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan Selatan dan Dispora Halmahera Selatan.

Shanty dan Nurbaya sebelumnya diperiksa Panwas Kecamatan Bacan lantaran mengomentari postingan salah satu Bacaleg dari Partai Gelora di Facebook.

"Temuan Panwascam Bacan itu sudah disampaikan ke kita dan sudah kita teruskan ke KASN," kata Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar, Kamis (2/11/2023).

Rais menjelaskan dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis sebelum masa kampanye Pemilu, tidak dikaji lebih dalam lagi.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Buka Nama Pengganti Rizal Ubaid dan Rony Golf sebagai Anggota DPRD

Bawaslu selaku lembaga pengawasan Pemilu sebatas mengirimkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi ke KASN untuk ditindaklanjuti.

"Tapi kalau sudah masa kampanye, maka diproses pidana," jelasnya.

Ia pun berharap kepada seluruh ASN, TNI, Polri dan seluruh perangkat desa di Halmahera Selatan agar tetap menahan diri untuk tidak terlibat dalam pokitik praktis.

Karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada pasal yang menyebutkan proses pidana ketika terbukti melanggar netralitas.

"Besok ini susah penetapan daftar calon tetap (DCT), dan tanggal 28 November itu memasuki tahapan kampanye. Jadi saya harap semua menahan diri."

"Karena kalau sudah masuk tahapan kamapenye, sudah tidak lagi proses etik, tapi proses pidana dan ancaman hukumannya 1 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved