Halmahera Selatan
2 ASN di Halmahera Selatan yang Komentari Postingan Bacaleg, Nama Mereka Sudah Dikirim ke KASN
Bawaslu Halmahera Selatan akhirnya mengirimkan nama dua ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindak atas dugaan pelanggaran netralitas
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan akhirnya mengirimkan nama dua ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindak atas dugaan pelanggaran netralitas tahapan Pemilu 2024.
Mereka adalah Santhy Yallo dan Nurbaya M Saleh. Keduanya diketahui bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan Selatan dan Dispora Halmahera Selatan.
Shanty dan Nurbaya sebelumnya diperiksa Panwas Kecamatan Bacan lantaran mengomentari postingan salah satu Bacaleg dari Partai Gelora di Facebook.
"Temuan Panwascam Bacan itu sudah disampaikan ke kita dan sudah kita teruskan ke KASN," kata Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar, Kamis (2/11/2023).
Rais menjelaskan dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis sebelum masa kampanye Pemilu, tidak dikaji lebih dalam lagi.
Baca juga: KPU Halmahera Selatan Buka Nama Pengganti Rizal Ubaid dan Rony Golf sebagai Anggota DPRD
Bawaslu selaku lembaga pengawasan Pemilu sebatas mengirimkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi ke KASN untuk ditindaklanjuti.
"Tapi kalau sudah masa kampanye, maka diproses pidana," jelasnya.
Ia pun berharap kepada seluruh ASN, TNI, Polri dan seluruh perangkat desa di Halmahera Selatan agar tetap menahan diri untuk tidak terlibat dalam pokitik praktis.
Karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada pasal yang menyebutkan proses pidana ketika terbukti melanggar netralitas.
"Besok ini susah penetapan daftar calon tetap (DCT), dan tanggal 28 November itu memasuki tahapan kampanye. Jadi saya harap semua menahan diri."
"Karena kalau sudah masuk tahapan kamapenye, sudah tidak lagi proses etik, tapi proses pidana dan ancaman hukumannya 1 tahun penjara," imbuhnya. (*)
| 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Obi Belum Ditahan, Kapolres Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|
| Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Kerugian Negara Rp546 juta |
|
|---|
| Berikut Ini Daftar Nama Kapolres Halmahera Selatan dari Masa ke Masa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.