Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dikenakan Denda Rp 1,2 Miliar, 3 Nelayan Halmahera Selatan Ditangkap Gegara Bom Ikan

3 orang asal halmahera Selatan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan bom ikan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribun Padang
Ilustrasi bom ikan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Belum lama ini, 3 nelayan asal Pulau Obi, Halmahera Selatan ditangkap Polisi.

Mereka adalah S tahun 30, LM 36 tahun dan R 26 tahun, ditangkap karena menangkap ikan dengan cara di bom.

Aksi ketiga tersangka ini dilakukan di perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Plt Kasubdit Gakkum, AKBP Eddy Junaidi mengatakan.

Baca juga: Daftar 53 Nama Calon Anggota Legislatif Tetap DCT DPR RI Dapil Papua Barat dalam Pemilu 2024

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Dari tangan mereka, Polisi mengamankan ikan kurang lebih 400 kilogram, perahu fiber 1 unit.

Mesin 40 PK merk yamaha 1 unit, mesin 15 PK merk yamaha 1 unit, cool box besar 2 buah, Kompresor 1 unit.

Jerigen merah 2 buah, jerigen putih 25 liter 6 buah, selang kompresor 2 gulung, Fin 2 pasang.

Parang pemukul es 1 buah, dayung 1 buah, ember 1, kompor gas mini 1, Tangguk ikan dan HP merk vivo 1 unit.

"Jadi selain penerapan tersangka, ada sejumlah barang bukti yang diamankan, "ucapnya, Jumat (3/11/2023).

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-undang no 31 tahun 2004.

Baca juga: Pemkab Morotai Minta KPU Rasionalisasi Anggaran Pilkada 2024

Tentang perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yakni melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved