Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Disnakertrans Maluku Utara Masih Meraba UMP 2024, Meski Beri Sinyal Upah Buruh Naik

Meski memberi sinyal upah buruh bakal naik namun Disnakertrans Maluku Utara masih meraba UMP 2024

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara
UPAH: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Marwan Polisir. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sejauh ini, Pemprov Maluku Utara baru melakukan sejumlah rapat.

Untuk memproyeksikan, berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2024.

Diketahui, UMP Maluku Utara untuk tahun 2023 ini sebesar Rp 2.862.000.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Marwan Polisir.

Baca juga: Melihat Rakit Penghubung Warga Desa Kawalo dan Woyo di Taliabu

"Pada 24 Oktober kemarin, kami ada lakukan rapar pra, dengan mengundang."

"Akademisi, Apindo, Serikat, dan BPS sebagai bagian dari Dewan Pengupahan, "katanya, Kamis (9/1/2023).

Menurutnya, untuk menentukan besaran UMP, memerlukan formula baru Kemnaker RI.

Sebab Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang Pengupahan masih di revisi.

"Kalau sudah ada Surat Edaran (SE) soal Upah Minimum (UM), pasti kita tindak lanjut, "tuturnya.

Baca juga: Sambangi Sekret PDI-P Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba Nyatakan Siap Turun Gunung di Pileg 2024

Seraya menambahkan, Dewan Pengupahan masih menunggu hasil revisi PP nomor 36.

Dan petunjuk penetapan UM dari Kemnaker RI, dengan Permen baru yang tetapkan.

"Setelah itu baru kami tetapkan UMP Maluku Utara 2024, "tandasnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved