Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2023 KPK, Ini Rincian Pembagian Sesi Ujiannya

Untuk jadwal SKD CPNS KPK 2023 selain hari Jumat, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu terdiri dari empat sesi dalam sehari.

AFP/JUNI KRISWANTO
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah instansi telah merilis pengumuman pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman SKD CPNS 2023 yang dirilis KPK meliputi lokasi dan jadwal ujian.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor B/007/PANREKKPK/11/2023 yang dapat diunduh melalui laman https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

Dalam surat pengumuman tersebut, terlampir daftar nomor dan nama peserta, waktu ujian, pembagian sesi serta nomor urut pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023.

Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023 untuk hari Jumat hanya terbagi dalam dua sesi.

Sementara untuk jadwal SKD CPNS KPK 2023 selain hari Jumat, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu terdiri dari empat sesi dalam sehari.

Selengkapnya, berikut ini pembagian sesi waktu pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023:

Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023

Selain Hari Jumat

a. Sesi 1:

Pukul 06.30 - 08.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 09.00 - 10.30:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 10.30 - 12.10: Pelaksanaan SKD CPNS

c. Sesi 3:

Pukul 11.30 - 13.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 13.00 - 14.40: Pelaksanaan SKD CPNS

d. Sesi 4:

Pukul 14.00 - 15.30:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.30 - 17.10: Pelaksanaan SKD CPNS

Baca juga: Cek di Sini, Pengumuman Nama Peserta Seleksi SKD CPNS Unkhair Ternate Tahun 2023

Baca juga: Aturan Berpakaian, Tata Tertib, Larangan yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS PPPK 2023

Baca juga: Jelang Ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan

Baca juga: 3 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Peserta Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK

Hari Jumat

a. Sesi 1:

Pukul 06.30 - 08.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 13.30 - 15.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS

ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023

1. Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal;

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
KTP digital asli; atau
Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
- Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
- Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.

6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan  ketentuan;

7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai

8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;

12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;

13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023, Registrasi Sesi 1 Dimulai Pukul 06.30

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved