MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk yang Dukung Genosida Israel terhadap Palestina
Fatwa MUI tentang haram membeli produk pro-Israel itu merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
TRIBUNTERNATE.COM - Meningkatnya eskalasi tempur dan penjajahan Israel terhadap Palestina membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah.
Adapun meningkatnya serangan militer Israel ke Palestina telah berlangsung sejak 7 Oktober 2023, lebih dari satu bulan dan hingga kini masih belum berhenti.
Jumlah korban di Jalur Gaza, Palestina juga terus meningkat dari hari ke hari, dan telah mencapai angka 11.000 nyawa melayang, mengutip laporan Reuters per Sabtu (11/11/2023) kemarin.
Kini, MUI telah mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang pro-penjajahan dan invasi Israel ke Palestina.
Fatwa MUI tersebut tertuang dalam Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan fatwa MUI tentang haram membeli produk pro-Israel itu merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
Selain itu, juga bentuk dukungan perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan yang sedang dilakukan kepanda warga Gaza.

Baca juga: Israel Dituding Pakai Bom Fosfor Putih Saat Gempur Jalur Gaza, Simak Bahayanya pada Manusia
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023) lalu.
Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.
Dikutip dari Antara, berikut adalah isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Peringati Tahun Baru Islam, Warga Kelurahan Rum Tidore Gelar Pawai Obor |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 231: Pengertian Muru'ah |
![]() |
---|
Muhammad Husein Hadiri Aksi Bela Palestina di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Halaman 250 Bagian b, Materi Ilmu Kalam |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Halaman 222, Materi Ilmu Kalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.