Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Passing Grade Terpenuhi Belum Tentu Bisa Lulus Ujian SKD CPNS 2023, Ini Syarat Lainnya

Ujian SKD CPNS 2023 digelar pada tanggal 9-18 November 2023, sesuai jadwal dan titik lokasi yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 saat ini masih berada di tahapan pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Ujian SKD CPNS 2023 digelar pada tanggal 9-18 November 2023, sesuai jadwal dan titik lokasi yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

Peserta SKD CPNS 2023 wajib mengerjakan 110 soal yang terdiri atas materi TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Namun, perlu dicatat bahwa peserta ujian SKD CPNS 2023 memiliki syarat khusus agar dinyatakan lulus.

Itu tidak hanya soal terlampauinya passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Ada syarat lain yang wajib dipenuhi peserta.

Yakni, sebagai syarat lulus SKD CPNS 2023, peserta harus masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Sebagai acuan, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023:

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

1. Pendaftar umum

- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved