Pulau Taliabu
UMP Maluku Utara Naik, Pemkab Taliabu Bakal Menyesuaikan, Salim: Bisa Lebih Tinggi
Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2024 telah ditetapkan naik 7,50 persen.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2024 telah ditetapkan naik 7,50 persen.
Dengan besaran yang disepakati sebesar Rp 3.200.000 juta dari sebelumnya Rp 2.976.720 juta.
Rancangan itu akan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kedepannya.
Sekertaris Daerah Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru mengatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih.
Karena saat ini, Asisten II Setda Pulau Taliabu, Ma'ruf, juga masih mengikuti rapat bersama Pemprov Maluku Utara.
Setelah mendapat hasil rapat, dirinya akan mengkaji dari beberapa sektor untuk penetapan UMK Pulau Taliabu.
"Itu nantikan kita akan bicara soal itu, termasuk dewan pengupahan standarnya apa, standar pengkajian, pembagian jam kerja, hal-hal yang menyangkut tenaga kerja dan terutama ada klasifikasi pekerja tambang dan pekerja lainnya," terangnya, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Bantuan Permodalan Korban Kebakaran Kios di Taliabu Belum Cair, Ini Penjelasan Kadinsos
Namun untuk sementara ini, Salim mengaku UMK Pulau Taliabu masih mengacu pada UMP Maluku Utara.
"Acuanya di UMP kemudian Kabupaten akan menyesuaikan," ucap Salim.
Tidak menutup kemungkinan, UMK Pulau Taliabu nantinya bisa lebih tinggi dibandingkan Kabupaten lainnya.
Sebab, menurut Salim, Pulau Taliabu merupakan Kabupaten yang masuk zona 3T.
"Berarti otomatis bahwa, jangkauannya juga harus memerlukan kos yang besar, itu dasar pemikirannya," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/21112023_SalimGaniru21112023.jpg)