Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Bawaslu Halmahera Barat Peringatkan ASN Tak Boleh Like dan Komen Postingan Peserta Pemilu

Nimrod Lasa menyampaikan ASN dilarang foto bersama dengan menggunakan simbol-simbol partai.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nimrod Lasa. 

TRIBUNTERNATE.COM,JAILOLO-  Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat  Nimrod Lasa menyampaikan ASN  dilarang foto bersama dengan menggunakan  simbol-simbol partai.

Ia mencontohkan misalnya ada kegiatan khusus ASN tidak bisa lagi berfoto menunjukkan simbol-simbol angka seperti lima jari, empat jari, tiga jari, dua jari maupun satu jari.

"Jadi netral saja, sekarang tidak bisa menggunakan jari, kalau untuk foto ASN itu hanya bisa dengan mengepalkan tangan,"ujarnya

Menurutnya larangan PNS selama masa Pemilu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI.

Nimrod menambahkan, dalam SKB juga memuat  poin-poin yang menegaskan  netralitas ASN dalam penggunaan media sosial.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Malut Laksanakan Kegiatan Operasi Mandiri Terhadap Orang Asing di Halmahera Barat

Ia menyebutkan dalam SKB juga mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Ia menyebutkan, misalnya like di Facebook maupun komentar atas postingan para peserta Pemilu berupa postingan flayer maupun banner di media sosial maka ASN bersangkutan tetap ditindak.

"Jadi itu disebutkan dalam SKB, jika pelanggaran-pelanggaran itu melampaui ketentuan yang pasti kita tindak berdasarkan undang-undang yang berlaku," Jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved