Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pekan Depan Polres Taliabu Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Rudapaksa Oknum Dukun

Jika tak ada aral melintang, pekan depan Polres Taliabu gelar perkara penetapan tersangka kasus Rudapaksa oknum dukun

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan saat memberikan keterangan belum lama ini. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pekan depan, Polres Pulau Taliabu lakukan gelar perkara kasus dugaan Rudapaksa.

Dengan terlapor inisial LA, yang berprofesi sebagai dukun berobat asal Desa Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan.

Laporannya, LA diduga melakukan Rudapaksa terhadap istri orang inisial R, yang kala itu berobat.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan mengatakan, pihak sedang merampungkan berkas untuk gelar perkara.

Baca juga: Mengatasnamakan Forum Gamrange, Warga 2 Desa di Halmahera Tengah Galang Dana untuk Palestina

"Kasus dukun, Insya Allah, minggu depan giat gelar perkara penetapan tersangka, "ungkapnya, Sabtu (25/11/2023).

Sebelumnya, penyelidikan kasus tersebut sempat dihentikan polisi, pada bulan Juli 2023 kemarin.

Sebab, penyidik menilai tidak ada tanda-tanda kekerasan pada korban, mengacu pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan.

Sebaliknya, polisi menyampaikan kasus tersebut dapat diproses kembali apabila terdapat bukti-bukti baru pada insiden ini.

Kemudian, perkara ini sudah dinaikan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, tertanggal 9 Oktober 2023.

Di mana prosesnya menggunakan Undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan gelar perkara di Polda Maluku Utara.

Disamping itu, Polisi berhasil mengantongi 6 saksi dalam perkara ini termasuk termasuk pelaku.

Kronologi

Berdasarkan aduan awal, R mengaku bahwa LA menyetubuhi sebanyak 3 kali selama satu malam.

Kejadian pertama sekira pukul 18.30 WIT, kemudian dilanjutkan pukul 22.00 WIT dan subuh pukul 05.00 WIT," urainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved